SUMEDANG, eljabar.com — Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sumedang kembali melaporkan perkembangan pencegahan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sumedang pada Kamis, 3 September 2020 yang masih perlu lebih diwaspadai.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Iwa Kuswaeri yang juga Kepala Diskipas Kabupaten Sumedang menyebutkan, Kasus Konfirmasi; Dirawat/diisolasi sebanyak 5 orang: (4 orang dirawat, 1 isolasi mandiri), Sembuh /Selesai Isolasi sebanyak 88 orang, Meninggal sebanyak 1 orang, Jumlah : 94 orang. Hari ini ada penambahan 1 orang terkonfirmasi positif asal Kecamatan Sumedang Selatan.
Kasus Suspek; Dirawat/diisolasi : 2 orang, Selesai perawatan : 1.104 orang, Probable : 4 orang, Jumlah : 1.110 orang. Pengujian Rapid Test yang telah dilaksanakan; Dinkes : 4.209 orang, RSUD : 3.834 orang, Jumlah : 8.043 orang. Pengujian Rapid Test Ulang; Dinkes : 109 orang, RSUD : 146 orang, Jumlah : 255 orang, Jumlah Total Rapid Test : 8.298 orang.
Perlu diketahui dan dipahami bersama, bahwa hasil Rapid Test Reaktif belum tentu positif terpapar Covid-19, untuk membuktikannya harus dilanjutkan dengan uji Polymerase Chain Reaction (PCR)/SWAB.
Pasien yang meninggal dengan status Reaktif Rapid Test, walaupun belum tentu positif Covid-19 namun pemulasaraannya dilaksanakan menggunakan standar protokol pemulasaraan pasien Covid-19 dengan tujuan untuk melindungi masyarakat terpapar Covid-19 bila ternyata jenazah yang bersangkutan ternyata positif Covid-19.
Total spesimen PCR/SWAB oleh RSUD dan Dinkes; Dinkes : 3.047 orang, RSUD : 902 orang, Jumlah Keseluruhan : 3.949 orang.
Pelaksanaan PCR/SWAB ulang sebanyak 111 spesimen, jumlah SWAB/PCR Kawasan Industri 3.021 spesimen, sehingga jumlah total spesimen PCR/SWAB sebanyak 7.081 spesimen.
Pelaku Perjalanan; Dalam pemantauan : 67 orang, Selesai Pemantauan : 27.562 orang, Total Pelaku Perjalanan : 27.629 orang
Kontak Erat; Dalam Pemantauan : 38 orang, Selesai : 934 orang, Total Kontak Erat : 972 orang.
Penyaluran Bantuan Non DTKS Kabupaten Sumedang Tahap 2, sampai dengan tanggal 17 Juli 2020, dari target Rp 4.469.500.000 (8.939 KK), telah terealisasi sebesar Rp 4.351.500.000 (8.703 KK) atau telah mencapai 97,36 persen.
Sejak Tanggal 15 Agustus 2020 Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang secara efektif mulai memberlakukan Perbup No. 74 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19.
Penindakan dilakukan oleh Satpol PP, Polri dan TNI atas nama Gugus Tugas dimana 120 orang personil untuk tingkat Kabupaten telah disiapkan dan dibantu 10 orang personil di masing-masing kecamatan.
Sasaran lokasi/jalur operasi Tim Kabupaten adalah sebagai berikut: