BANDUNG, eljabar.com — Di penghujung tahun 2017, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap kejahatan penyalahgunaan obat keras (oker) tanpa izin edar. Tersangka TS alias Opik warga Desa Tanjungkerta, Blok Bangong, Kec. Kroya, Kab. Indramayu, berhasil diringkus.
Dari tangan TS, aparat mengamankan 50 paket dextromethorphan HBR warna kuning dibungkus plastik klip bening (1 paket berisi sepuluh tablet, berjumlah 500 tablet), 80 Paket Doyble Y warna putih dibungkus plastik klip bening (1 paket berisi empat tablet, berjumlah 320 tablet).
Selain itu, polisi juga mengamankan 169 Paket Dexstro DMP warna kuning dibungkus plastik klip bening (1 paket berisi delapan tablet masing-masing jumlah 1.352 tablet), 320 paket tramadol polos warna putih dibungkus plastik klip bening (1 paket berisi lima tablet, berjumlah 1.600 tablet).
“Kemudian diamankan 14 bungkus Double Y warna putih dibungkus plastik putih (1 bungkus berisi 1.000 tablet, berjumlah 14.000 tablet), 15 bungkus Dextro DMP kuning dibungkus plastik putih (1 bungkus berisi 1.000 tablet, berjumlah 1.5000 tablet), 5 box Elpha Methor Dextromethorphan HBR kuning (1 box berisi 500 tablet, berjumlah 2.500 tablet) dan uang tunai hasil penjualan Rp.10.000 sebagai barang bukti,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Yusri Yunus, Kamis 28 Desember 2017.
Yusri menambahkan, penangkapan dilakukan di toko yang juga rumah milik tersangka, Rabu (27/12/2017) kemarin, pukul 18.30 Wib.
“Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Tanjungkerta Kec. Kroya Kab. Indramayu bahwa marak peredaran obat-obatan keras. Lantas anggota polisi melakukan penyelidikan di sekitar lokasi sasaran. Sekitar pukul 18.15 Wib ada seseorang yang dicurigai telah membeli atau transaksi obat-obatan keras tanpa izin edar. Dia berhenti didepan toko tersangka,” katanya.
Selanjutnya, polisi mengamankan Wah, warga Desa Temiyangsari, Kroya, Kab. Indramayu. Setelah digeledah, dari tangan Wah ditemukan satu paket tramadol putih polos yang dibungkus plastik klip warna bening (1 paket berisi 4 tablet seharga Rp.10.000)
“Hasil interograsi, Wah mengaku paket obat keras itu didapat dari membeli. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke toko TS dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Royidin, lurah setempat,” jelas Yusri.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan kantong plastik warna hitam berisi obat-obat keras siap edar. Setelah dikembangkan, polisi mendapat informasi bahwa obat tersebut tersebut didapat dari nama dan alamat yang tidak diketahui dengan cara dikirim ke kediaman TS setiap dua minggu sekali.
“Pengirim misterius ini jadi daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan tersangka berikut barang bukti diamankan ke Kantor Sat Narakoba Polres Indramayu guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 196 jo 197 Undang -undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya. (Boni H)