ADIKARYA PARLEMEN
BANDUNG, elJabar.com — Partai politik merupakan wadah bagi masyarakat untuk berkumpul, menyalurkan aspirasi, dan pendapat politik yang memungkinkan untuk membangun negara. Kegiatan seseorang dalam partai politik merupakan suatu bentuk partisipasi politik.
Dimana partisipasi politik ini mencakup semua kegiatan sukarela, melalui turut serta secara langsung atau tidak langsung dalam pembentukan kebijaksanaan umum. Menjadi anggota dalam golongan politik seperti partai, kelompok penekan (pressure group), kelompok kepentingan (interest group) maupun duduk dalam lembaga politik seperti Dewan Perwakilan Rakyat. Termasuk mengadakan komunikasi dengan wakil-wakil rakyat yang duduk dalam badan-badan itu, ikut berkampanye, atau menghadiri kelompok diskusi dan sebagainya.
Di Indonesia peran Partai Politik adalah merupakan pilar penyangga demokrasi. Dalam artian bahwa, keberadaan demokrasi tanpa adanya Partai Politik adalah sebuah situasi kekuasaan tanpa legitimasi.
Karena begitu pentingnya peran Partai Politik, maka menurut Politisi yang juga Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jawa Barat, Mirza Agam, sudah selayaknya jika Partai Politik mampu menjamin demokrasi yang sehat dan efektif, dengan menciptakan kondisi Partai Politik yang sehat dan efektif.
“Maka partai politik memungkinkan untuk melaksanakan rekrutmen pemimpin atau proses pengkaderan, pendidikan politik dan kontrol sosial yang sehat,” ujar H. Mirza Agam, kepada elJabar.com.
Sebagai salah satu pilar penyangga demokrasi, kehadiran partai politik dalam Negara demokrasi tidak dapat dilepaskan dari peran dan fungsinya. Tidak hanya kepada konstituen yang dikelola, tetapi juga kepada bangsa dan negara.
Baik buruknya sebuah partai politik akan berdampak juga pada baik buruknya sebuah bangsa. Hal ini karena jabatan-jabatan dalam sebuah Negara, nantinya akan diisi oleh orang-orang dari partai politik yang ada melalui pemilu.
“Dengan partai politik pula, konflik dan konsensus dapat tercapai guna mendewasakan masyarakat. Konflik yang tercipta tidak lantas dijadikan alasan untuk memecah belah partai, tapi konflik yang timbul dicarikan konsensus, guna menciptakan partai yang sehat dan fungsional,” jelas Agam.
Dalam rangka pelaksanaan sistem Negara yang demokratis, untuk dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat diperlukan partai politik yang bisa menjadi sarana partisipasi politik masyarakat dalam mengembangkan kehidupan demokrasi, untuk menjujung tinggi kebebasan yang bertanggung jawab.
Parpol merupakan wadah bagi masyarakat untuk mengekspresikan serta mengaktualisasikan haknya dalam mengeluarkan pendapat, berkumpul, dan berserikat sebagai hak asasi manusia dalam rangka mewujudkan kehidupan kebangsaan yang kuat
Fungsi Parpol sebagaimana disebut dalam pasal 11 ayat 1 UU No 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, antara lain sebagai sarana pendidikan bagi masyarakat luas agar menjadi warga Negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan masyarakat.
Banyak parpol di Indonesia membawa konsekuensi, bahwa seharusnya masyarakat pemilih mempunyai wawasan yang lebih luas tentang hal yang terkait dengan kebebasan berdemokrasi. Namun demikian, sampai saat ini peran parpol dalam memberikan pendidikan politik bagi masyarakat masih belum maksimal.
Kurang terdidiknya warga negara secara politik, menurut Mirza Agam, telah menyebabkan mereka cenderung pasif dan mudah dimobilisasi untuk kepentingan pribadi/jabatan dari para elite politik. Lebih dari itu, mereka juga tidak bisa ikut mempengaruhi secara signifikan proses-proses pengambilan keputusan yang berkaitan erat dengan kehidupan mereka.
“Padahal sudah menjadi rahasia umum, bahwa proses demokratisasi yang sehat mensyaratkan adanya partisipasi politik yang otonom dari warga negara. Partisipasi politik yang otonom ini, hanya dapat dimungkinkan jika warga negara cukup terdidik secara politik,” jelasnya.
Pendidikan politik bagi masyarakat sangat diperlukan agar mereka dapat menentukan pilihan politiknya secara cerdas dan untuk menjamin kualitas hasil pemilu. Dalam konteks pranata masyarakat modern yang demokratis, pemilu merupakan alat legal formal bagi rakyat untuk memilih wakil yang akan merepresentasikan kepentingannya.
Memilih dan dipilih adalah salah satu hak asasi bagi manusia. Untuk itu parpol adalah salah satu pilar demokrasi yang idealnya memberikan pendidikan politik dan pencerahan kepada rakyat sebagai konstituennya.
Pentingnya pendidikan politik yang dilaksanakan oleh partai politik secara maksimal dan pada esensi yang sebenarnya, akan dapat memberikan dampak yang sangat baik bagi masyarakat. Maksudnya masyarakat mampu menjadi orang yang sadar akan kewajiban mereka, serta yang paling penting dalam pelaksanaan pendidikan politik yaitu masyarakat menjadi sadar dan menjadi orang yang pintar dalam memberikan pilihan kepada partai politik atau calon yang benar dan tulus dalam hal kesejahteraan rakyat.
“Pelaksanaan pendidikan politik ini selain dapat dilakukan oleh pemerintah, juga bisa melalui lembaga-lembaga pendidikan formal yang ada, juga bisa dilaksanakan secara non-formal oleh organisasi-organisasi masyarakat sipil,” pungkasnya. (muis)