1 Januari 2021, SOTK di Kota Sukabumi Resmi Diberlakukan
SUKABUMI, eljabar.com — Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di Pemerintah Kota Sukabumi resmi akan diberlakukan per 1 Januari tahun 2021. Hal itu menyusul, setelah raperda Pembentukan Perangkat Daerah atau SOTK resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Iya, per 1 Januari tahun depan, SOTK yang baru akan diberlakukan,” ujar Walikota Sukabumi Achmad Fahmi usai Rapat Paripurna dengan DPRD tentang pengesahan Perda tersebut, Selasa (08/09/2020).
Fahmi menjelasakan, untuk saat ini pihaknya sedang melakukan penyesuaian di setiap OPD dengan sumber daya manusia yang ada. Termasuk dengan kebutuhan anggaran.
“SOTK baru pasti akan ada penambahan pejabat. Tapi ada juga yang tadinya OPD itu diisi esselon III sekarang menjadi eselon II. Begitupun ada yang bergeser bagian, di satu SKPD ke SKPD lain, lalu yang tadinya eseslon III ada 2 kini bisa menjadi 3 atau 4,” jelas Fahmi.
Fahmi juga tidak memungkiri, jika nanti akan ada perombakan pejabat struktural di setiap SKPD, dan itu harus dilakukan sesaui dengan aturan yang baru (SOTK).
“Iya seperti itu lah, sebelum 1 Januari, karena harus sudah berjalan dengan SOTK yang baru,” pungkasnya. (Anne)