162 PNS Sumedang Terima SK Kenaikan Pangkat
SUMEDANG, eljabar.com — Sebanyak 162 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat. SK tersebut diserahkan secara simbolis oleh Pjs. Bupati Sumedang, Ir. H. Sumarwan Hadisoemarto pada Kegiatan Apel Gabungan di Lapang Upacara Setda IPP Sumedang, Senin (7/5/2018).
Menurut informasi, dari keseluruhan PNS yang menerima SK masing-masing terdiri dari 18 PNS Struktural dan 144 PNS Fungsional. Dari jumlah tersebut terbagi menjadi beberapa golongan, diantaranya 18 orang golongan IV/a PNS Struktural, 133 orang golongan IV/b dan 11 orang golongan IV/a PNS Fungsional.
Dalam kesempatan tersebut, Pjs. Bupati Sumedang mengatakan penyerahan SK Kenaikan Pangkat diharapkan tidak hanya sekedar kenaikan pangkat dan kenaikan tunjangan belaka, melainkan sebagai spirit agar etos kerja, dan kinerja meningkat.
“Naik pangkat itu berarti naik tanggung jawab, naik tunjangan, naik ancaman, naik godaan. Kenaikan pangkat bisa berarti kenaikan ancaman, meningkatnya gangguan serta godaan terhadap posisi anda sekailan,” katanya.
Menurut Pjs. Bupati, semakin tinggi pangkat, seharusnya seorang PNS semakin professional, memiliki etos kerja yang bagus, memiliki pemahaman yang luas, serta mengimbangi kenaikan pangkatnya dengan tekad dan usaha para PNS untuk terus meningkatkan kualitas dan prestasi kerja.
“Dengan kenaikan pangkat ini, tidak ada pilihan lain anda semua harus meningkatkan kompetensi, keahlian serta kehati-hatian. Posisi PNS itu adalah posisi yang sangat elit, posisi yang dikejar banyak orang, untuk itu saya harapkan para PNS di Sumedang harus mampu melaksanakan tugas dengan lebih baik lagi serta memiliki satu tujuan yang sama, yaitu mensejahterakan masyarakat,” kata Sumarwan.
Di kesempatan yang sama, Pjs. Bupati mengharapkan para PNS di Sumedang, bisa menerapkan Panca Prasetya KORPI dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, para PNS diharuskan untuk menjungjung tinggi kehormatan bangsa dan negara dengan menempatkan sesuatu pada tempat yang semestinya.
“Panca Prasetya KORPRI harus dipahami dan dihayati dengan baik, sehingga makna yang terkandung di dalam kode etik KORPRI dapat ditegakan secara arif, tepat, dan taat asas,” ujar Sumarwan diakhir sambutannya.
Selain penyerahan SK Kenaikan Pangkat, pada kesempatan tersebut diserahkan juga 407 kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi Non PNS di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang. (abas)