Year: 2021

  • Menghadapi Malam Tahun Baru 2022, Rekayasa Lalulintas Diterapkan Hingga Januari 2022

    Menghadapi Malam Tahun Baru 2022, Rekayasa Lalulintas Diterapkan Hingga Januari 2022

    Pamekasan, eljabar.com – Pengalihan arus lalin di Pamekasan mulai direkayasa dalam menghadapi perayaan malam Tahun Baru 2022.

    Pengaturan lalin tersebut akan dimulai pada Jum’at 31 Desember 2021 jam 19.00 WIB sampai Sabtu 01 Januari 2022 jam 05.00 WIB.

    Pengalihan arus itu, menurut Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Dedy Eka, meliputi: simpang tiga Jalan KH Agus Salim-Jalan Kesehatan ditutup total dan diarahkan ke utara menuju Jalan Ronggosukowati.

    Kemudian, simpang empat pos satu di Jalan Jokotole ditutup total dan diarahkan ke Jalan Jingga. Simpang tiga Gemilang ditutup total, diarahkan ke Jalan Niaga.

    Simpang empat pos tiga Pegadaian ditutup total, di arahkan ke utara Jalan Amin Jakfar. Sedangkan di simpang tiga Pasar Sore ditutup total dan diarahkan ke Parteker.

    Untuk simpang tiga Kantor Pajak ditutup total dan diarahkan ke Jalan R. Abdul Aziz. Dan simpang tiga Jalan Kesehatan ditutup total dan diarahkan ke Jalan Balai Kambang. Terakhir, di simpang tiga Jalan Kemuning dan Jalan Kamboja ditutup total.

    Eka menegaskan, pihaknya akan melakukan antisipasi terhadap konvoi dan arak arakan yang menuju ke pusat kota untuk merayakan malam tahun baru.

    “Kami siagakan petugas yang berpakaian preman untuk menjaga adanya gangguan masyarakat,” ujar Eka, Jum’at (31/12/2021).

    Selain itu, pihaknya juga akan melakukan patroli ke titik-titik yang dianggap rawan dan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum.

    “Pengamanan menybut Tahun Baru 2022 akan dilaksanakan oleh seluruh satuan di Polres Pamekasan secara terintegrasi, ini dilakukan untuk mengantisipasi peredaran miras dan narkotika,” tegasnya.

    Selanjutnya Eka menjelaskan, yang boleh masuk di area social distancing, ojek online, ambulance, petugas medis, membawa orang sakit, beli obat di apotik dan warga yang bermukim di seputaran area pengalihan.

    Dia mengimbau, sesuai Permendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, agar masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan dan mencegah kerumunan.

    “Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,” pungkasnya. (idrus)

  • Jelang Malam Tahun Baru, Ikan Segar di TPI Branta Ramai Diserbu Masyarakat

    Jelang Malam Tahun Baru, Ikan Segar di TPI Branta Ramai Diserbu Masyarakat

    PAMEKASAN, eljabar.com – Permintaan jumlah ikan segar di Pamekasan meningkat saat Nataru. Kebanyakan, masyarakat yang membutuhkan ikan segar itu memilih datang sendiri ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Branta, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

    Rata-rata, mereka mengaku datang langsung agar mendapatkan ikan yang benar-benar segar untuk merayakan pergantian tahun di rumah.

    Seorang pembeli ikan segar di TPI Branta, Hafiatus Sarifah, kepada eljabar.com menuturkan bahwa membeli di TPI Branta, selain harganya lebih murah juga lebih terjamin kualitas ikannya.

    “Saya ke sini mau beli ikan untuk merayakan tahun baru bersama keluarga di rumah sambil bakar ikan segar dari TPI Branta. Apalagi sekarang kan dianjurkan merayakan tahun baru di rumah oleh Pemerintah,” ucap Hafiatus, Jum’at (31/12/2021).

    Pantauan eljabar.com di TPI Branta terlihat masyarakat hilir mudik membawa pulang ikan segar. Momentum tahun baru itu pun jadi peluang pasar tersendiri bagi nelayan.

    Menurut Rochadi, seorang penjual keliling, ia dan teman-teman seprofesinya lebih yakin jika membeli ikan segar dari TPI Branta, sebab mutu dan kualitasnya diawasi.

    “Jadi, kalau dijual lagi tidak cepat rusak ikannya,” ujarnya. (idrus)

  • Kepergok Saat Berselingkuh Pemuda Tlanakan Tewas Dianiaya

    Kepergok Saat Berselingkuh Pemuda Tlanakan Tewas Dianiaya

    PAMEKASAN, eljabar.com – MM (28) warga Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, sekira pukul 10.00 wib, hari Kamis 30 desember 2021, akhirnya meragang nyawa.

    Pemuda tersebut tewas setelah dianiaya oleh J cs lantaran kepergok berselingkuh dengan istrinya. Kasus perselingkuhan itu, diduga sudah berlangsung lama. Namun J baru mengetahui semalam, setelah pulang mencari ikan. Penganiayaan itu bermula setelah J mengetahui YH (istrinya) tidur sekamar dengan selingkuhannya, yaitu MM.

    Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto mengatakan saat konferensi pers, penganiayaan terhadap MM ini terjadi pada Rabu (29/12/2021) pukul 23.30 WIB, di rumah istri J.

    Pasalnya, malam itu saat J mengetahui istrinya sekamar dengan pria lain, langsung menghubungi M dan S, kakak kandung istri J, ayah YH dan ayah kandung J sendiri.

    Kasus perselingkuhan antara MM dan YH-pun terbongkar seketika itu juga, disaksikan oleh keluarga besar mereka dan disanalah penganiayaanpun terjadi. MM, pada malam itupun dihajar habis-habisan hingga tak sadarkan diri, oleh ke empat orang tersangka yaitu J, M, S, dan A.
    MM, terpaksa dirujuk ke salah satu rumah sakit di Pamekasan untuk mendapatkan perawatan insentif, namun tidak dapat tertolong dan pada Kamis siang 30 desember 2021, sekira pukul 10.00 WIB meninggal di rumah sakit tersebut.

    “Tersangka J memukul MM menggunakan bakiak. Tersangka S memukul korban menggunakan alat yang tidak diingatnya dan tersangka A memukul MM dengan kayu pohon jambu,” kata AKBP Rogib Triyanto saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Mapolres Pamekasan.

    Akibat perbuatannya itu, ketiga pelaku yang berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Pamekasan tersebut dikenai pasal 338 Sub 351 ayat (3) Sub 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan bunyi secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

    Sementara seorang tersangka berinisial M yang berhasil melarikan diri, saat ini menjadi DPO Satreskrim Polres Pamekasan. Hingga kini, tersangka yang memiliki hubungan kerabat dengan tersangka lainnya ini, masih terus diburu. (idrus)

  • Awas, Pelantikan Kepala SDN dan SMPN Disinyalir Mengundang Kerumunan

    Awas, Pelantikan Kepala SDN dan SMPN Disinyalir Mengundang Kerumunan

    KAB. BANDUNG, eljabar.com — Sesuai Surat edaran pelantikan Kepala SDN dan SMPN yang tertuang dalam surat nomor 005/7016. Bangrir, yang dikeluarkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, tertanggal 28 Desember 2021.

    Terdaftar sebanyak 462 orang cakep dan kepala sekolah hendak dirotasi bertempat di Gedung Toha Soreang, Jumat (31/12/2021). Dilantik oleh Bupati Bandung, Dadang Supriatna secara tatap muka, disinyalir mengundang kerumunan digedung tersebut.

    Pemerhati pendidikan berucap, kenapa pelantikan Kepala SDN, Kepala SMPN dan rotasi kepala sekolah terebut dilaksanakan secara tatap muka? Bukankah pemerintah melarang berkerumun sebab bahaya Covid-19 dan varian baru, yakni Umicron senantiasa mengancam keselamatan kesehatan dan jiwa.

    “Kalau pelantikan melalui virtual selain mengurangi bahaya Covid-19 juga lebih efesien waktu dan dana yang dikeluarkan oleh guru dan kepala sekolah. Yakni untuk transportasi dan tidak mengundang kerumunan pula,” tegas sumber kepada eljabar.com, Jumat (31/12/2021).

    Seprang mantan pejabat SMP berharap, kepala sekolah yang sudah dilantik, ketika bekerja wajib disiplin waktu dan amanah karena jabatan itu merupakan titipan yang harus dipertanggungjawabkan dunia akhirat.

    Sementara itu sumber berbeda menambahkan, pelantikan kepala sekolah waktunya molor, pasalnya Bapak Bupati Dadang Supriatna telat datang. A56

  • KPK: Catatan Akhir Tahun 2021 dan Menyongsong 2022

    KPK: Catatan Akhir Tahun 2021 dan Menyongsong 2022

    TIDAK terasa, kurang dari 24 jam kita akan meninggalkan tahun 2021, tahun penuh cobaan serta perjuangan yang banyak memberikan tauladan serta pelajaran hidup, bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di republik ini.

    Tahun 2021 adalah tahun yang sarat sejarah bagi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, mengingat ditahun inilah KPK yang dibentuk sebagai lembaga penegak hukum untuk menangani korupsi yang sudah berurat akar dimasa lalu, menemukan harmonisasi nada dan melodi yang pas, dalam orkestra pemberantasan korupsi yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo.

    Pertama, segenap insan KPK telah mendapatkan legitimasi sebagai abdi negara dalam menjalani tugas dan kewajiban utama memberantas seluruh korupsi di Indonesia, tepat pada Hari Kesaktian Pancasila, 1 Juni 2021.

    Status ini ibarat suplemen khusus yang diberikan negara kepada kami, untuk mengakselerasi kinerja dan segenap daya serta upaya KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di bumi pertiwi.

    Pesimisme segelintir orang terhadap alih status ini, kami jawab dengan hasil nyata dari tingginya performa segenap insan KPK, yang dapat diketahui publik dari laporan capaian yang telah kami laporkan langsung kepada publik, pemerintah dan wakil rakyat di Senayan.

    Saya juga menyampaikan langsung hasil capaian dan prestasi dari performa luar biasa para punggawa pemberantasan korupsi KPK, dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HARKORDIA) 9 Desember 2021 lalu dihadapan Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, perwakilan parlemen dan instrumen negara serta penyelenggara pemerintah lainnya.

    Secara singkat berikut ini 6 hal yang KPK telah dicapai hingga Desember 2021 :

    1. Penanganan Perkara Korupsi.

    Penyelidikan 127; Penyidikan 105; Penuntutan  108 ; Inkracht 90; Eksekusi Putusan 94; dengan jumlah tersangka 123 ditahan.

    2. Pemulihan Aset (asset recovery) per tgl 20 Desember 2021 mencapai Rp.374.378.628.093,00.

    Dengan rincian : PNBP (Setor ke Kas Negara): Rp. 192.029.600.093,00.

    Setor ke Kas Daerah : Rp. 4.374.321.000,00

    PSP/Hibah: Rp. 177.974.707.000,00.

    3. Penyelamatan potensi kerugian negara Rp. 35,965 triliun.

    4. Laporan LHKPN Per 1 Desember 2021.

    • Wajib lapor LHKPN: 377.228 orang.
    • Yang sudah menyampaikan laporan: 366.671 orang atau 97.20%.
    • Tingkat Kepatuhan Eksekutif: 92.46% ; Yudikatif: 96,78% ; Legislatif: 89,51% ; BUMN/BUMD: 95,97%;

    5.Laporan Gratifikasi Yang Telah Ditetapkan Tahun 2021.

    Ditetapkan sebagai milik negara : Rp. 1,67 miliar. Pendapatan uang sitaan hasil korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta uang pengganti yang telah diputus dalam pengadilan Rp. 166,48 miliar. Pendapatan denda dan penjualan hasil lelang korupsi serta TPPU Rp. 24,63 miliar. Dan ditetapkan sebagai bukan milik negara: Rp. 5,6 Miliar. Total pelaporan berjumlah 1.838 laporan.

    6.Pelaksanaan Pendidikan Antikorupsi.

    Implementasi pendidikan antikorupsi telah dilakukan di 353 Perkada Dan Perda Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk tingkat pendidikan SD, SMP, SMA/SMK. Data Penyuluh Antikorupsi  tanggal 2 Desember 2021, 2.014 orang, dengan jumlah Ahli Pembangun Integritas 228 orang.

    Kedua, ditahun inilah, harmonisasi segala daya dan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK bersama segenap elemen dan eksponen bangsa dapat menemukan metode atau jalan terbaik yang efektif, tepat, cepat, terukur dan efisien, dengan hasil maksimal bagi bangsa, negara dan rakyat Indonesia.

    Sejalan dengan pandangan pemerintah, di tahun 2021 kami menekankan metode pencegahan yang dimulai dari edukasi ANTIKORUPSI sebagai striker pengentasan korupsi di Indonesia, selain pendekatan penindakan yang sebelumnya dikedepankan oleh KPK.

    Edukasi ANTIKORUPSI dan upaya pencegahan merupakan langkah yang lebih fundamental untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan korupsi agar kepentingan rakyat dapat terselamatkan.

    Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, KPK senantiasa terus berbenah diri, membuat banyak terobosan baru yang sejalan dengan situasi dan kondisi negara saat ini, agar penanganan korupsi tidak lagi menimbulkan kegaduhan yang dapat mengganggu ekosistem sosial ekonomi bangsa dan negara.

    Dengan cara-cara lebih fundamental, upaya-upaya yang lebih mendasar dan lebih komprehensif, goals pemberantasan korupsi tentunya dapat dirasakan manfaatnya langsung oleh rakyat, bangsa dan negara.

    Pendekatan asset recovery, penerimaan negara bukan pajak serta memitigasi perilaku korupsi adalah hal utama lainnya yang juga kami lakukan untuk menangani korupsi di negeri ini.

    Sinergitas antar lembaga penegak hukum, terus kami jalani terutama dalam pemberantasan korupsi, mengejar para pelaku korupsi,  menerapkan pendakwaan pencucian uang lewat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), dan membuka luas kerjasama dengan negara lain dalam pengejaran aset koruptor.

    Selain itu, dukungan masyarakat terhadap segenap upaya pemberantasan korupsi terus kami manfaatkan untuk menanamkan budaya ANTIKORUPSI sejak dini yang menjadi bagian penting dari pemberantasan korupsi agar terbangun dan terbentuk mental ANTIKORUPSI dalam setiap individu di republik ini.

    Melihat penanganan korupsi masa lalu, kami memiliki pandangan untuk senantiasa membuat terobosan dan inovasi baru yang sustainable, dalam transisi menuju masa depan Indonesia terbebas dari korupsi.

    Dalam perjalanan penanganan korupsi, sejak awal kami menyadari begitu banyak harapan masyarakat, khususnya terhadap kasus-kasus tertentu yang menjadi sorotan publik.

    Namun KPK tidak bisa bertindak sesuai opini publik, mengingat kami akan bertindak atau melakukan tindakan berdasarkan fakta hukum dan prosedur due process of law.

    Opini yang berkembang di publik, kami gunakan sebagai masukan atau bahan koreksi terhadap kasus-kasus korupsi yang KPK tangani agar benar-benar memenuhi keadilan dan rasa keadilan serta tidak melanggar HAM.

    Atas dasar itulah, kami mohon maaf jika ada keinginan publik untuk memperoses seseorang atau kelompok tertentu atas kecurigaan telah melakukan tindak pidana korupsi, tidak dapat “Simsalabim” kami tangkap sebelum memiliki minimal 2 alat bukti yang cukup untuk membawanya ke Gedung Merah Putih KPK.

    Disisi lain, peran serta dan andil masyarakat, bangsa dan negara sangat kami butuhkan dalam Perang Badar menumpas korupsi di republik ini. Kami mohon bantuan dan pengawasan publik baik melalui lembaga resmi seperti DPR maupun ikhtiar masyarakat melalui media dan lembaga swadaya-nya, dalam segenap daya dan upaya kita bersama memberantas laten korupsi di NKRI.

    Kami pasti mendengar dan meneliti setiap informasi yang masuk, tapi kami tidak akan terlibat dalam permainan opini apalagi persaingan politik, yang lazim terjadi di negeri ini.

    Karena sudah jelas, sesuai UU 19/2019 Tentang KPK disebut bahwa KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam tugas dan wewenangnya bersifat independen tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun.

    KPK akan terus bekerja agar terciptanya sistem pemberantasan korupsi yang ideal dengan sekurang-kurangnya melalui 3 tahapan.

    (•) Pertama adalah regulasi yang jelas.

    (•) Kedua adalah institusi yang terbuka, sehingga tidak ada lagi ruang gelap untuk melakukan korupsi, karena sesungguhnya transparansi merupakan ‘ruh’ demokrasi.

    (•) Ketiga adalah komitmen seluruh pemimpin K/L untuk menyatakan korupsi adalah musuh bersama. Karenanya pemimpin harus membangun sistem yang tidak akan pernah ramah dengan korupsi. KPK senantiasa terus mendampingi.

    Saat ini KPK juga tetap konsisten dan fokus dengan penerapan konsep Trisula. Pada Trisula Pemberantasan Korupsi, pertama ada pendidikan sebagai upaya membangun dan menanamkan nilai, karakter, budaya dan peradaban manusia Indonesia yang ANTIKORUPSI.

    Trisula kedua adalah mengedepankan upaya pencegahan dan monitoring dimana KPK akan fokus bekerja di hulu, melakukan penelaahan dan kajian regulasi yang membuka celah-celah korupsi, dan memastikan berlakunya sistem yang baik.

    Dengan sistem yang baik, maka tidak ada peluang dan kesempatan untuk melakukan korupsi. Hal ini sesuai amanat UU KPK bahwa lembaga antirasuah masuk ke seluruh instansi demi membentuk regulasi yang ANTIKORUPSI.

    Trisula terakhir adalah penindakan yang tidak sekadar pemidanaan badan, tetapi hal penting adalah pengembalian kerugian negara hingga perampasan aset hasil korupsi demi pemulihan kerugian negara.

    Kami tekankan revisi UU KPK justru membuat kami semakin kuat karena bisa bekerja dalam sistem pemerintahan yang baik, dalam membangun orkestra pemberantasan korupsi. Orkestrasi yang menyentuh semua kamar kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif dan partai politik.

    Harus diingat, tidak ada pemberantasan korupsi yang dapat dilakoni sendiri. Mungkin mimpi itu pernah ada pada sebagian kalangan, tapi yakinlah, itu hanya utopia. Kita sering menciptakan pahlawan dalam sistem pemberantasan korupsi, padahal sistem itu memerlukan integrator.

    KPK harus menjadi integrator pemberantasan korupsi dengan mengedepankan fungsi pencegahan, koordinasi, supervisi, monitoring, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan melaksanakan putusan hakim serta pengadilan yang telah memperoleh putusan hukum tetap secara berhasil guna dan berdaya guna.

    Inilah fungsi dari tugas KPK yang hanya dengan kebersamaan dan kesadaran bersama, semua daya dan upaya memberantas korupsi akan sukses dan berdaya guna maksimal.

    Melibatkan diri dalam permainan opini dan kepentingan politik akan menyebabkan lembaga ini tidak berdaya. Untuk terus menjadi lembaga yang mapan dan berdaya dalam pemberantasan korupsi, independensi lembaga dan setiap personal di KPK harus terjaga.

    Penguatan kualitas sumberdaya manusia KPK juga akan terus dipastikan melalui keberadaan Dewan Pengawas sesuai UU No. 19 Tahun 2019.

    Sebagaimana saya sampaikan sebelumnya, transparansi adalah ‘ruh’ demokrasi dan kunci jalan penyelenggaraan negara yang bebas korupsi.

    Bagi KPK saluran opini sebagai masukan korektif, informatif, dan bentuk pelaporan telah tersedia bagi masyarakat, serta dapat digunakan untuk menjaga KPK dari kekeliruan, khususnya mengawal negara untuk mewujudkan tujuan nasional dengan membebaskan negeri dari korupsi.

    KPK dibawah kepemimpinan kami, seluruh pimpinan, Insya Allah akan terus bekerja hingga masa akhir periode jabatan, dan kita akan bekerja sesuai rencana kerja lembaga serta amanah undang-undang.

    Lalu apa saja gebrakan yang disiapkan KPK untuk optimalisasi kerja-kerja pemberantasan korupsi nasional kedepan ?

    Pada tahun 2022 KPK akan mendorong 4 isu prioritas :

    1. Peningkatan peran audit dalam pemberantasan korupsi;

    2. Partisipasi publik dan pendidikan anti korupsi;

    3. Pengawasan professional enablers dalam tindak pidana pencucian uang;

    4. Korupsi di sektor renewable energy.

    Sebagai bagian warga dunia maka KPK juga akan mengusung Vocal Point dalam ACWG 2022 mendukung Indonesia yang kini turut memegang Keketuaan G20.

    Selanjutnya, demi terus memaksimalkan Trisula Pemberantasan Korupsi yang lebih cepat dan tepat KPK telah memiliki Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemberantasan Korupsi atau Indeks Integritas Indonesia.

    SPI akan menjadi “Traffic Light” bagi seluruh penyelenggara negara di 98 K/L, 34 Pemerintah Provinsi, 508 Pemerintah Kabupaten/Kota agar berhati-hati dan mengetahui tingkat resiko korupsi.

    SPI juga akan merumuskan indikator pendidikan dan pencegahan korupsi untuk model perbaikan terbaik, ketika suatu kultur kerja dan sistem terdeteksi kuning atau harus berhati-hati atau merah berarti sangat berpotensi dilakukan langkah penindakan. Kerja-kerja KPK kedepan akan sangat diupayakan lebih cepat dan terukur sesuai amanah undang-undang.

    Doakan KPK ke depan bisa semakin profesional dan independen dalam menjalankan fungsi-fungsi membangun serta menyelaraskan orkestra pemberantasan korupsi bagi keseluruhan sistem dan kelembagaan negara direpublik ini.

    Mari, kita songsong 2022 dengan ikut aktif dalam Orkestra Pemberantasan Korupsi yang dipimpin Presiden Joko Widodo, untuk menggeser peradaban dan budaya lama dengan peradaban dan budaya ANTIKORUPSI, agar negeri ini dapat mewujudkan cita-cita, impian dan harapan Indonesia Maju, Indonesia Makmur, Indonesia Sejahtera, Indonesia cerdas, Indonesia Aman dan Berkeadilan bagi seluruh bangsa dan rakyat Indonesia, dari Sabang sampai Merauke mulai Miangas hingga Pulau Rote.

    Penulis adalah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, H. Firli Bahuri

  • Bersama PW dan ACT, BJB Syariah Salurkan Kepedulian untuk Masyarakat

    Bersama PW dan ACT, BJB Syariah Salurkan Kepedulian untuk Masyarakat

    BANDUNG, eljabar.com – Di tahun 2021, banyak sekali bencana yang terjadi dinegeri ini, mulai dari pandemi Covid-19, gunung meletus, banjir bandang, gempa bumi, puting beliung dan lain sebagainya. Akibatnya, banyak masyarakat yang terdampak dari kejadian tersebut.

    Berangkat dari kondisi ini, serikat pegawai Bank Jabar Banten Syariah (BJBS) bersama Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan PWI Kota Bandung, menghadirkan sebuah kebaikan untuk masyarakat. Kebaikan tersebut dikemas dalam bentuk hidangan siap santap melalui layanan Warteg Keliling menggunakan armada Humanity Food Van.

    Kamis (30/12/2021), distribusi hidangan siap santap ini digelar diwilayah cikeruh desa sayang jatinangor. Ada ratusan makanan yang bisa warga ambil secara gratis. Makanan gratis ini ditujukan untuk para masyarakat jatinangor yang terdampak banjir akibat jebolnya tanggul sungai.

    “Warteg Keliling merupakan layanan makan gratis dari ACT Bandung. Aksi armada ini bisa didukung oleh siapapun, termasuk saat ini dari serikat pegawai BJBS yang ditujukan untuk korban banjir. Semoga aksi bersama ini dapat memberikan manfaat terbaik untuk masyarakat dan warling ini bisa terus berkeliling mendatangi masyarakat yang kesulitan,” jelas Husen Nurochman dari tim Program ACT Bandung.

    Kolaborasi ACT dengan serikat pegawai BJBS ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya, bantuan untuk Palestine dan bantuan untuk para warga yang terkena Covid sudah terdistribusi. Warteg Keliling pun bukan hanya dijatinangor ini saja, sebelumnya warling sudah mendistribusikan makanan siap santap kepada para korban bencana banjir bandang garut. ***

  • Catatan Akhir Tahun 2021 PWI: Kontribusi Media dalam Menghadapi Pandemi dan Ancaman terhadap Kebebasan Pers

    Catatan Akhir Tahun 2021 PWI: Kontribusi Media dalam Menghadapi Pandemi dan Ancaman terhadap Kebebasan Pers

    ALHAMDULILLAH…! Indonesia secara perlahan mulai keluar dari krisis pandemi Covid-19 yang telah melanda 226 negara. Penanganan pandemi yang mengedepankan sisi kesehatan/keselamatan tetapi tidak meninggalkan aspek ekonomi, dinilai berdampak positif untuk menekan penyebaran Virus Corona dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

    Total kasus per 1 juta penduduk di Indonesia tercatat 15.341 orang atau 1,53 persen, jauh di bawah rata-rata dunia, yakni 36.550,8 orang atau 3,65 persen (sumber Worldometers, 30 Desember 2021). Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal II-2021 tumbuh 7,07 persen  secara year on year (yoy) dan lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain.

    Tren positif penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia juga tak lepas dari peran pers dalam membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya menjalankan protokol kesehatan (prokes), mengikuti vaksinasi, dan menangkal informasi hoaks. Satgas Covid-19 menyatakan bahwa 63 persen keberhasilan komunikasi program penanganan pandemi dipengaruhi pemberitaan media, khusus media arus utama (jurnalistik).

    Karena itulah, 3.030 wartawan kembali diikutkan dalam program Fellowship Jurnalisme Perubahan Perilaku (FJPP) kedua 2021. Para peserta FJPP adalah wartawan yang telah kompeten atau memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Di Indonesia ada 17.970 wartawan yang dinyatakan kompeten dan 14.559 wartawan (81,01 persen) di antaranya mengikuti UKW yang diselenggarakan oleh PWI.

    Peran  pers selama tahun 2021 perlu ditingkatkan. Di satu sisi pers mampu bahu membahu dengan pemerintah untuk mengatasi keadaan-keadaan pandemi, tetapi pada sisi lain pers tetap mampu menjalankan fungsi kontrol sosial dan kritik kekuasaan secara proporsional dan beretika.

    Kritik pers adalah unsur energizer yang penting agar pemerintah selalu terdorong untuk memperbaiki diri dan tidak terjebak pada sikap sewenang-wenang.

    Namun di sisi lain, pers perlu juga  berkontribusi positip menciptakan suasana yang kondusif bagi pemecahan masalah-masalah bersama, seperti membangun sikap optimistis publik.

    Meski memiliki kontribusi besar dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik, ancaman terhadap kebebasan dan keberlangsung pers masih banyak terjadi pada tahun 2021. Ancaman bisa dalam bentuk fisik, psikis, maupun secara virtual yang dapat datang dari masyarakat –sebagian besar para pemilik modal– maupun pejabat atau aparatur Negara.

    Kasus penganiayaan terhadap wartawan Tempo, Nurhadi, yang tengah menjalankan peliputan oleh oknum polisi di Surabaya, Jawa Timur, adalah satu contoh konkret. Dua polisi terdakwa penganiaya telah dituntut 1 tahun 6 bulan. Kekerasan terhadap wartawan tak hanya menyebabkan korban luka, tetapi juga kematian. Mara Salem Harahap (Marsal Harahap), Pemimpin Redaksi Lassernewstoday.com, ditembak, Sabtu, 19 Juni 2021. Berdasarkan hasil penyidikan polisi,  motif pembunuhan diduga karena  kasus tanah.

    Banyak juga wartawan yang mendekam di penjara karena pemberitaan. Penegak hukum sering menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menangani kasus pemberitaan.

    Upaya untuk melindungi wartawan agar tidak terjerat UU ITE ini sudah dilakukan dengan adanya Memorandum Of Understanding (MoU) tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan antara Ketua Dewan Pers dan Kapolri. Sayangnya MoU ini oleh sebagaian penegak hukum tidak dipatuhi.

    Menurut catatatan PWI ada beberapa wartawan yang dihukum penjara menggunakan UU ITE.  Mohhamad Sadli dihukum 2 tahun penjara menggunakan UU ITE oleh Pengadilan Negeri (PN) Pasar Wajo akibat tulisannya berjudul Abracadabra: Simpang Lima Labungkari Disulap menjadi Simpang Empat. Ridwan alias Wawan dihukum 8 bulan penjara, denda Rp 5 juta jo subsider 2 bulan penjara oleh  PN Enrekang, Sulawesi Selatan. Diananta Putra Sumedi, dihukum 3 bulan 15 hari oleh PN Kotabaru, Kalimantan Selatan. Mohammad Asrul dihukum 3 bulan penjara oleh  PN Palopo, Sulawesi Selatan, karena dianggap mencemarkan nama baik pejabat di Palopo.

    Dari semua kasus itu, Dewan Pers sudah menyatakan bahwa karya tulis wartawan itu sebagai produk jurnalistik dan saksi ahli yang dihadirkan di persidangan juga menyatakan bahwa wartawan tidak dapat dipidana karena berita.  Meski demikian, harus diakui bahwa banyak berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) setelah sejumlah kasus pengaduan masyarakat ditangani Dewan Pers.

    Dalam beberapa tahun terakhir juga berkembang jenis-jenis kejahatana digital, seperti doxing, bulliying, dan hacking. Sasaran kejahatan adalah para wartawan yang kritis terhadap para pemegang kekuasaan. Para pengancam kebebasan pers itu dengan memanfaatkan platform digital atau media social yang berkembang masif pada era internet saat ini.

    Keberadaan internet yang melahirkan platform digital atau media sosial selain menjadi channel communication bagi masyarakat dan sarana distribusi konten bagi perusahaan pers, juga  dapat merusak kehidupan berbangsa dan bernegara serta masa depan pers itu sendiri.

    Cantoni and Tardini (2006) menyebut internet sebagai a double edged sword, pedang bermata dua. Banyak pers yang gulung tikar karena terdisrupsi perkembangan teknologi digital/internet.

    Ini tantangan terhadap kebebassn pers ke depan. Negara harus hadir memberi perlindungan terhadap wartawan dan pers. Pemerintah perlu mempertimbangkan benar regulasi mengenai social media law untuk memberikan tanggung jawab yang semestinya untuk perusahaan platform media sosial global dalam mengendalikan konten-konten yang meresahkan dan memecah belah tersebut.

    Tetapi, social media law jangan terjerumus pada regulasi berlebihan atau over regulation yang justru mereduksi segi segi positif demokratis dari fenomena media social yang oleh Geoff Livingston (2011) telah melahirkan kekuatan kelimat (fifth estate).

    Bagaimana tantangan  pers tahun 2022. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tahun 2022 akan ada  101 kepala daerah (tujuh gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota) yang habis masa jabatannya. Karena ketentuan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, ke-101 kepala daerah yang habis masa jabatannya itu akan diganti oleh pajabat karier yang ditetapkan oleh pemerintah yang akan menjabat sampai 2024.

    Penjabat (Pj) atau pejabat sementara (Pjs) yang tidak dipilih langsung itu bisa menghadapi kendala dalam berhubungan dengan  anggota DPRD sehingga akan berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan. Pers harus benar-benar menunjukkan perannya sebagai pilar keempat demokrasi atau kekuataan keempat (fourth estate) sehingga kehidupan bernegara tetap berjalan sesuai UU dan konstitusi.

    Pers juga tetap harus waspada terhadap berbagai perubahan lingkungan. Dampak pandemi Covid-19 yang telah menghantam kita selama hampir 2 tahun, tetap akan ‘memaksa’  industri media  untuk terus beradaptasi dan mengadopsi digitalisasi. Hal yang paling mudah dilihat adalah aktivitas pertemuan (meeting) yang tidak lagi dilakukan melalui tatap muka (face-to-face), melainkan menggunakan aplikasi Zoom, Google Meet, dan lain-lain.

    Bahkan, menurut McKinsey Global Survey, secara global, pandemi mempercepat digitalisasi interaksi pelanggan selama 3 tahun, dan di Asia Pasifik selama 4 tahun. Disrupsi digital bagi industri media massa ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi, industri media diuntungkan dari sisi biaya produksi yang murah.

    Di sisi lain, industri media sebagai penerbit dirugikan dari sisi monetisasi konten gratis oleh platform digital, padahal ada wartawan dan awak media yang telah susah payah membuat berita atau konten tersebut.

    Tahun 2022 Analog Swicth of (ASO) dimulai. Siaran televisi digital dimulai secara bertahap dan siaran analog distop  sehingga para pemain di televisi akan semakin banyak. Kalaulah sekarang ada 15 televisi untuk satu layanan maka ke depan bisa dikali enam. Minimal akan ada 72 televisi. Tentu saja televisi yang banyak ini memerlukan konten yang banyak dan beragam yang bisa menjadi peluang buat reporter atau content provider.  Tahun 2022 juga  mulai diluncurkan Generasi Lima 5G Komunikasi. Artinya kecepatan dan kemampuan komunikasi nir kabel akan mengalami lompatan. Bayangkan saja untuk download dan upload bisa 20 kali lebih cepat dibanding 4G. Perkembangan tekonologi komunikasi ini akan membuat media semakin meng-konvergen. Setiap perusahaan media akan memiliki tiga platform media sekaligus, yaitu siber, radio, dan televisi.

    Tantangannya buat para wartawan ke depan adalah kemampuan multi-tasking. Wartawan harus serbabisa: teks, gambar/video, dan audio. Kompetensi menulis, mengambil gambar/video, dan merekam audio harus dimiliki sepenuhnya oleh wartawan. Posisi wartawan juga berubah karena konten berita sangat ditentukan oleh selera konsumen. Di samping itu, adanya mesin pemeringkat, menyebabkan popularitas mengalahkan kualitas jurnalisme.

    PWI bersama Dewan Pers sedang mencari format model bisnis media yang sesuai dengan era digital saat ini dan tetap mengedepankan good journalism. Seri diskusi telah diselenggarakan secara berkala dan puncaknya akan dibahas dalam Konvensi Media Massa yang digelar pada puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2022 di Kendari, Sulawesi Tenggara, Februari 2022. Rekomendasi konvensi akan diserahkan kepada Presiden RI Joko Widodo. ***

  • KPK Beberkan Capaian Kinerja Selama Kurun Tahun 2021

    KPK Beberkan Capaian Kinerja Selama Kurun Tahun 2021

    JAKARTA, eljabar.com — Menjelang akhir tahun 2021, Komisi Pemberatasan Korupsi Republik Indonesia atau KPK RI menggelar konferensi pers Kinerja KPK 2021 sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transfaransi public sekaligus memberikan pemahaman secara utuh kepada masyarakat terkait capaian kinerja pemberantasan korupsi berdasarkan data KPK selama tahun 2021, di Gedung Juang KPK, Rabu 29 Desember 2021.

    Konferensi Pers yang dihadiri tiga unsur pimpinan diantaranya Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua Nurul Ghufron serta Wakil Ketua Alexander Marwata menegaskan metode pemberantasan korupsi oleh KPK bukan hanya pada strategi penindakan atau lebih sempitnya upaya “tangkap tangan” sebab hal tersebut merupakan salahsatu dari beragam ragam metode yang dilakukan KPK. Selain strategi metode penindakan, KPK pun menerapkan strategi pendidikan anti korupsi serta pencegahan.

    Dihadapan para awak media, Ketua KPK, Firli Bahuri menyebut acara kenferensi pers tersebut digelar sebagai sarana introspeksi sekaligus evaluasi terhadap capaian kinerja pemberantasan korupsi 2021 serta persiapan rencana kinerja KPK 2022.

    Firli juga membeberkan syarat bila ingin Indonesia bersih dari tindak pidana korupsi yakni semua elemen pemerintahan dan masyarakat mengambil peran dalam memberikan perhatian dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Dijelaskan Firli, visi KPK adalah “Bersama Masyarakat Untuk Menurunkan Tingkat Korupsi Untuk Mewujudkan Indonesia Maju”.

    Selain mengetahui visi KPK, sambungnya, harus pula diketahui empat misi KPK yaitu: Pertama; meningkatkan upaya pencegahan melalui perbaikan sistem pengelolaan administrasi lembaga negara dan pemerintah yang antikorupsi, Kedua; meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang komprehensif.

    Ketiga; pemberantasan tindak pidana korupsi yang efektif, akuntabel, profesional, dan sesuai dengan hukum serta Keempat; meningkatkan akuntabilitas, profesionalitas dan integritas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang.

    Dari visi dan misi itu, KPK membuat 5 sasaran prioritas pemberantasan korupsi dalam bidang tatakelola diantaranya pelayanan bisnis dan niaga, politik, sumber daya alam, penegakan hukum dan reformasi birokrasi serta pelayanan public. Hingga kini, jelasnya, KPK terus bekerja bersama-sama pegiat korupsi dan segenap elemen masyarakat memberantas tindak pidana korupsi.

    Selain pula, sambungnya, KPK berupaya untuk terus menyempurnakan tindakan-tindakan dalam pencegahan tindak pidana korupsi serta monitoring terhadap seluruh pelayanan birokrasi dan melakukan supervisi terhadap intansi berwenang yang melaksanakan pemberantasan korupsi.

    “Secara singkat, kami ingin katakan korupsi bisa kita selesaikan bila semua kamar-kamar kekuasaan, segenap elemen masyarakat, dan segenap anak bangsa mengambil peran untuk pemberantasan korupsi,” ujar Firli.

    Di sisi lain, Firli menandaskan pihaknya berkomitmen melaksanakan tugas sesuai dengan undang-undang. Firli menyebut, undang-undang membentuk lembaga antirasuah untuk memberantas korupsi demi tercapainya tujuan negara bersih dari koruptor.

    Diungkapkannya, pada Hari Antikorupsi Sedunia yang lalu, tanggal 9 Desember 2021, KPK memperkenalkan orkestrasi pemberantasan korupsi, di mana setiap kamar-kamar kekuasaan harus mengambil peran dalam rangka pemberantasan korupsi.

    Dari unsur legislatif, Firli meminta para legislator tidak terlibat suap menyuap dalam menyusun sebuah undang-undang.

    Sementara untuk eksekutif, Firli berharap tranparansi dalam menyusun anggaran pendapatan belanja negara maupun daerah.

    “Baik kamar legislatif, dalam penyusunan undang-undang harus bebas dari korupsi. Kamar eksekutif dalam penyusunan pengesahan anggaran belanja negara dan implementasi serta pengesahan maupun dalam pengawasannya harus bebas dari korupsi,” kata Firli.

    Ada pun kamar yudikatif, diterangkan Firli, yakni seluruh proses-proses peradilan harus bebas dan bersih dari korupsi. Begitu juga dengan kamar-kamar kekuasaan di partai politik juga harus bebas dan bersih dari korupsi.

    Firli yakin, jika seluruh elemen kekuasaan komitmen dalam menjaga integritas, maka tujuan Indonesia bersih dari tindak pidana korupsi akan segera tercapai. Namun jika komitmen tersebut hilang, maka harus berhadapan dengan KPK.

    “Kita sungguh berharap, masyarakat akan tetap memberikan dukungan, dan KPK tidak akan pernah lelah untuk memberantas korupsi,” tegas Firli.

    Sementara itu, di tempat yang sama, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut lembaga antirasuah mendapatkan lima penghargaan sepanjang 2021. Disampaikan Ghufron, penghargaan pertama yang diterima KPK di tahun 2021, yakni opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    “KPK mendapatkan penghargaan di tahun 2021 di antaranya adalah opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK dalam laporan hasil pemeriksaan atas LPK Kementerian/Lembaga tahun 2020,” ujarnya.

    Penghargaan kedua yakni KPK meraih predikat A dengan nilai 82,14 pada evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah akhir tahun 2020. Penghargaan ketiga yakni KPK juga mendapat nilai A dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

    “KPK juga meraih peringkat kelima terbaik dengan nilai 86,93 dan kategori A, yaitu memuaskan pada penghargaan kearsipan dari ANRI,” kata Ghufron.

    Penghargaan keempat yakni terkait dengan aplikasi JAGA. Aplikasi ini dibuat KPK untuk pencegahan korupsi sekaligus mendorong transparansi penyenggaraan pelayanan publik. Menurut Ghufron, aplikasi JAGA mendapat penghargaan honorable mention dalam acara world justice challenge 2021: advancing the rule of law in a time of crisis. Acara ini diselenggarakan World Justice Project (WJP) yang diikuti 425 peserta dari 114 negara.

    “Jadi penghargaan ini bukan penghargaan nasional, ini adalah penghargaan internasional di kala Covid-19. Jaga terpilih menjadi salah satu dari 10 Proyek yang diakui dan meraih penghargaan tersebut di antara 425 peserta dari 114 negara,” kata Ghufron.

    Penghargaan kelima yang diterima KPK yakni anugerah Merirokrasi 2021 yang diselenggarakan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). KASN memberikan predikat sangat baik terhadap KPK lantaran berhasil menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN.

    “KPK menerima anugerah Meritokrasi 2021 yang diselenggarakan KASN dengan predikat sangat baik, atas keberhasilannya menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN,” kata Ghufron.

    Ghufron juga menyebut bahwa KPK telah menyelamatkan keuangan negara dan daerah sebanyak Rp 35,965 triliun sepanjang 2021.

    “Capaian penyelematan keuangan negara dan daerah tahun 2021, sejumlah total Rp 35,965 triliun,” ujarnya.

    Dari jumlah tersebut, Ghufron mengatakan sebanyak Rp 4,952 triliun merupakan piutang pada pajak daerah. Menurut Ghufron, piutang itu berpotensi tidak tertagih jika KPK tidak membantu.

    Kemudian sebanyak Rp 11,222 triliun berasal dari pengembalian sertifikat aset milik daerah maupun negara. Kemudian, sebanyak Rp 10,318 triliun merupakan penyelamatan aset daerah. Penyelamatan aset ini berupa pemulihan dan penertiban aset yang bermasalah di daerah.

    Terakhir, sebanyak Rp 9,472 triliun berasal dari penyelamatan aset fasilitas sosial dan umum. Pengembalian aset ini juga dibantu oleh stakeholder terkait.

    “Koordinasi sertifikasi dan penertiban aset dengan melibatkan pemda dan NPN di seluruh wilayah. KPK mendorong masing-masing pemda agar melakukan penyelamatan keuangan aset daerah,” tutur Ghufron.

    Kepala daerah juga diminta memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan, dan Kepolisian jika ada aset yang bermasalah. Bantuan itu juga bisa dilakukan untuk penagihan piutang pajak.

    “KPK juga melakukan monitoring penagihan piutang pajak daerah kepada seluruh pemda,” ujar Ghufron.

    Sedang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan kinerja lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi sepanjang 2021 dengan merinci, dalam satu tahun KPK telah melalukan penyelidikan kasus korupsi sebanyak 127 kasus, 105 penyidikan, 108 penuntutan dengan 90 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

    “Jumlah tersangka yang sudah dilakukan penahanan sebanyak 123 orang,” ujar Alex.

    Alex menyebut, dari penanganan perkara tersebut, KPK berhasil melakukan asset recovery atau pemulihan aset sebesar Rp 374,4 miliar. Dari jumlah tersebut terdiri dari Rp 192 miliar disetorkan ke kas negara, Rp 4,3 milliar disetorkan ke kas daerah.

    “Serta Rp 177,9 miliar merupakan pemindah tanganan BNPT melalui penetapan status penggunaan dan hibah,” kata Alex.

    Alex mengatakan, sepanjang tahun 2021 kasus yang menjadi perhatian publik yakni perkara suap bantuan sosial (bansos) yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Juliari divonis 12 tahun penjara dengan uang pengganti 14,5 miliar.

    Kemudian perkara di Kabupaten Probolinggo yang melibatkan 22 tersangka. Perkara di Muara Enim yang melibatkan 26 tersangka. Perkara Lampung Tengah, yang menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka.

    Kemudian perkara korporasi yang melibatkan PT Adonara Propertindo terkait pengadaan tanah di Munjul, DKI Jakarta.

    “Perkara TPPU yang melibatkan 4 perkara antara lain pengurusan perkara di MA, proyek di Buru Selatan, jual beli jabatan di Probolinggo, dan suap pajak,” kata Alex. (**)

  • Wabup “Saya Ucapkan Terima Kasih Atas Perbaikan-Perbaikan Yang Telah Dilakukan Oleh Dinas PUPR”

    Wabup “Saya Ucapkan Terima Kasih Atas Perbaikan-Perbaikan Yang Telah Dilakukan Oleh Dinas PUPR”

    Sumedang, eljabar. Com — Wakil Bupati Sumedang H. Erwan Setiawan  menyampaikan apresiasi kepada Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang telah berusaha meningkatkan kinerjanya, tercermin dari capaian SAKIP Tahun 2020 dengan peringkat BB (baik).

    Hal itu diungkapkan oleh Wabup saat memberikan arahan pada kegiatan Pembinaan SAKIP di Dinas PUPR, Kamis (30/12).

    Menurutnya, PUPR meruapakan salah satu dinas yang langsung bersentuhan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sehingga paling disoroti kinerjanya.

    “Oleh karena itu saya ucapkan terima kasih atas perbaikan-perbaikan yang telah dilakukan oleh dinas PUPR. Semakin lama semakin baik,” ucapnya.

    Wabup juga mengimbau jajaran Dinas PUPR untuk terus meningkatkan kinerjanya dan tidak cepat berpuas diri.

    “Tunjukkan bahwa dinas ini merupakan dinas yang clear and clean. Bekerjalah sesuai dengan Tupoksinya dan melampaui harapan masyarakat,” ujarnya.

    Dalam paparannya Wabup juga mengingatkan akan pentingnya Reformasi Birokrasi dalam rangka mewujudkan tujuan penyelenggaraan pemerintahan, yakni berjalannya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

    “Pelaksanaan Reformasi Birokrasi merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan aparatur yang cakap,” tuturnya.

    Dikatakan Wabup, ruang lingkup kegiatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dituangkan dalam delapan area perubahan.

    “Kedelapan area perubahan tersebut meliputi Manajemen Perubahan, Deregulasi Kebijakan, Penataan Organisasi, Penataan Tata Laksana, Penataan SDM Aparatur, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan kualitas Pelayanan Publik,” katanya.

    Sementara itu, Kadis PUPR Deni Rifdriana menyatakan syukur karena dinas yang dipimpinnya mendapatkan nilai positif dalam SAKIP.

    “Alhamdulillah jika dilihat dari laporan SAKIP, kita masuk di kategori baik. Ke depannya kita berusaha untuk meningkatkan capaian yang telah kita raih,” ungkapnya.

    Dikatakan Deni, saat ini Dinas PUPR masih terus mengevaluasi capaian kinerjanya, termasuk sisi administrasinya.

    “Perbaikan ruas-ruas jalan yang masuk kategori rusak berat dan sedang masih kami kerjakan. Kami juga terus berkolaborasi dengan pusat. Mudah-mudahan tahun depan semuanya bisa kita capai,” ujarnya.

  • Dandim 0610/Sumedang Pimpin Langsung Penanaman Bibit Jagung Hibrida di Lahan BIOS 44

    Dandim 0610/Sumedang Pimpin Langsung Penanaman Bibit Jagung Hibrida di Lahan BIOS 44

    Sumedang,eljabar.com — Dandim 0610/Sumedang Letkol Inf Zaenal Mustofa SE.,M.Si melaksanakan penanaman secara simbolis jagung hibrida dan penanaman pohon keras jenis buah buahan,pembagian sembako kepada kelompok tani sariwangi,sekaligus panen jagung dan panen bawang merah bertempat di lokasi lahan BIOS 44 Kodim 0610/Sumedang,di Blok Pasir Pesing Lahan Desa Naluk, Desa Citimun Kecamatan Cimalaka Kabuapaten Sumedang.Kamis(30/12/2021)

    Kegiatan dihadiri oleh Dandim 0610 Sumedang Letkol Inf Zaenal Mustofa S.E.,M.Si,Kapolsek Sumedang Utara kompol Ibnu,Kapolsek Cimalaka,Kapolsek paseh,Perwira staf Kodim 0610 Sumedang,Danramil dan anggota Koramil 1002 Cimalaka,Kadis peternakan dan perikanan kabupaten Sumedang,kepala UPT peternakan dan perikanan kecamatan Cimalaka,Kabid pertanian Kabupaten Sumedang,Kepala Desa Naluk,Anggota BIOS 44 ,kelompok tani sariwangi BIOS 44,Ketua Persit Cabang XXI Dim 0610/Sumedang,Ketua persit KCK Cabang XLV Yonif Raider 301/Pks,Ketua Bayangkari Polres Sumedang

    Dandim 0610/Sumedang Letkol Inf Zaenal Mustofa S.E.,M.Si mengatakan kegiatan ini dilaksanakan untuk menjalin silaturahmi dengan komponen masyarakat di kabupaten Sumedang khusus nya diwilayah kecamatan Cimalaka dan ini untuk meningkatkan kesejahtraan warga sekitar desa naluk sehingga orang yang tidak memiliki lahan pertanian bisa menggarap lahan yang ada di lokasi demplot Bios 44 Kodim 0610/Sumedang.

    Lanjut Dandim,Kegiatan ini agar terus dijaga oleh seluruh masyarakat sekitar.Sehingga lahan yang telah dikelola dengan baik dapat terus dilestarikan dan mudah-mudahan bisa ditambah lagi lahan nya oleh pemerintahan daerah Kabupaten Sumedang agar semakin banyak lagi masyarakat yang belum memiliki lahan pertanian bisa mengolah lahan sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat sekitar.pungkas Dandim