Parlemen

Kab Bandung Terima Hanya Rp 15 M Pertahun DBH Panas Bumi Harus Dikaji Ulang

Kab.Bandung,eljabar.com — DPRD Kabupaten Bandung mendesak, Pemkab Bandung untuk mengkaji ulang Dana Bagi Hasil (DBH) panas bumi. Karena tidak seimbang dengan kerusakan lingkungan, akibat eksplorasi dan ekploitasi.

Ketua Komisi B, Praniko Imam Sagita mengungkapkan, dalam setahun DBH yang diterima Kabupaten Bandung hanya Rp 15 miliar, dari tiga perusahaan panas bumi, yakni Indonesia Power, Star Energi dan Geo Dipa Energi.

“Kerusakan lingkungan sebenarnya tidak bisa dinilai dengan materi. Meskipun DBH sampai Rp 100 M, tetap tidak bisa mengganti kerusakan lingkungan yang terjadi. Hanya, setidaknya DBH yang diterima saat disesuaikan dengan risiko yang akan dialami masyarakat sekitar proyek panas bumi,” jelasnya, Senin (7/6/2021) di Soreang.

Menurutnya, dampak ekspolari hutan jadi rusak dan mengakibatkan longsor atau banjir. “Jadi pada Pemerintahan yang baru ini, saya minta Bupati untuk mengkaji ulang DBH panas bumi yang diterima Kabupaten Bandung,” jelasnya.

Setidaknya, Pemkab Bandung mewarning pemerintah pusat soal DBH tersebut, karena nilainya selain tak sebanding dengan dampak yang diakibatkan pengeboran juga sama pendapatan ke tiga BUMN teraebut.

DBH itu masuk dalam APBD Kabupaten Bandung dan dikembalikan kepada masyarakat melalui program pembangunan, yang diatur peraturan bupati . Alokasinya.hanya di enam kecamatan sekitar lokasi proyek, seperti Ciwidey, Rancabali, Pasirjambu, Pangalengan, Ibun dan Kertasari.

“Sememtara dalam UUD 45, pasal 33, kekayaan alam dikelola oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran seluruh rakyat. Kalau DBH panas bumi kan hanya dinikmati enam kecamatan tidak seluruh warga Kabupaten Bandung, kan bertentangan dengan Undang-undang tersebut,” katanya

Ketua Fraksi Gerindra ini menyayangkan, pembagian DBH tidak sesuai dengan otonomi daerah. “Pada kenyataannya otonomi daerah tidak sehebat apa yang dibayangkan, seperti urusan DBH kan harus diatur oleh pusat. Padahal harusnya, kita yang mengelola dan membaginya ke pusat, bukan sebaliknya” papar Praniko.

Dalam waktu dekat jelasnya, Komisi B akan mengundang Bappeda dan Dinas Pendapatan Daerah kaitan DBH panas bumi tersebut. “Kita akan panggil Bappeda dan Dispenda terkait penghitungan DBH itu seperti apa. Kita akan menghitung ulang berapa pendapatan kita itu, terus sumbernya dari mana itu, seperti apa,” ujarnya.

Dia mencontohkam, di beberapa daerah masyarakat bisa hidup dari DBH Panas bumi. “Sepeti di Riau, di Sumatera Selatan di Kabupaten Musi, Banyuasin, mereka hidup dari DBH nya panas bumi, kenala Kabupaten Bandung tidak bisa,” pungkasnya.

Show More
Back to top button