Hukum

6 Tersangka OTT di Langkat Ditahan, KPK Seorang Tersangka Dalam Perjalanan ke Jakarta

JAKARTA, eljabar.com Setelah terjaring OTT KPK dan ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin (TRP) beserta 5 tersangka lainnya kini resmi ditahan.

Melalui siaran langsung kanal lembaga anti rasuah itu, TRP dan 4 tersangka lainnya terlihat turun dari lantai 2 Gedung Merah Putih mengenakan rompi tahanan oranye dengan kondisi tangan terborgol.

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron, melalui siaran langsung tersebut mengatakan ada 8 orang yang diamankan dari operasi tangkap tangan di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Selatan.

Namun, dari 8 orang yang diamankan, Gufron menerangkan bahwa KPK telah menetapkan 6 orang sebagai Tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

“KPK telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status sebagai tersangka,” kata Gufron, melalui konferensi Pers yang disiarkan secara langsung melalui kanal KPK, Kamis (20/01/2022).

Dalam operasi tangkap tangan KPK, Gufron menerangkan, berhasill mengamankan uang yang diduga suap sebesar Rp 786 juta. Jumlah tersebut hanya bagian kecil yang diduga diterima oleh tersangka TRP

Wakil Ketua KPK itu menyebutkan bahwa Bupati Langkat TRP diduga melakukan pengaturan proyek dan memerintahkan anak buahnya untuk berkoordinasi dengan pihak yang menjadi perwakilan dirinya.

Pengaturan proyek itu dilakukan oleh tersangka agar bisa dijadikan pemenang dalam proyek maka ada permintaan fee sebesar 15 persen dari nilai proyek melalui mekanisme lelang dan 16,5 persen dari nilai proyek untuk Penunjukan Langsung.

“Total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar 4,3 miliar,” ujar Guron.

“Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga proyek yang dikerjakan oleh TRP melalui tersangka ISK,” imbuhnya.

Selanjutnya Gufron menguraikan, dalam melakukan pengaturan proyek tersebut, tersangka TRP memerintahkan Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat Sujarno (SJ) dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Langkat Suhardi (SH) untuk berkoordinasi aktif dengan terdangka Iskandar PA (ISK) sebagai represntasi tersangka TRP terkait pihak rekanan yang akan ditunjuk sebagai pemenang proyek pada Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

OTT tersebut berawal dari informasi masyarakat terhadap KPK pada 18 Januari 2022 terkait penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara ata yang mewakilinya.

“Diduga ada komunikasi dan kesepakatan sebelumnya dengan saudara MR (Muara Peranginangin, swasta-red) sebagai swasta,” kata Gufron.

Berdasarkan informasi tersebut kemudian tim KPK bergerak dan mengikuti beberapa pihak, termasuk MR yang melakukan penarikan uang di salah satu bank daerah di Kabupaten Langkat.

Sementara, pihak-pihak lainnya, yaitu TRP dan Kepala Desa Balai Kasih Iskandar PA (ISK) yang diwakilkan oleh Marcos Surya Abadi (MSA, swasta) dan 3 orang swasta lainnya masing-masing Isfi Syahfitra (IS) dan Shuhanda Citra (SC), menunggu di salah satu kedai kopi di daerah setempat. Kemudian MR menemui ketiga tersangka di kedai kopi tersebut.

“Saat MR menyerahkan uang, tim KPK langsung melakukan penangkapan,” urai Gufron.

Atas perbuatan tersebut tersangka disangkakan melanggar sebagai berikut:

Tersangka MR selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tersangka TRP, ISK, IS, MSA dan SC selaku penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) dan Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan seluruh tersangka ditahan hingga 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2022. (*wn)

Show More
Back to top button