DPR RI Minta Polres Sumenep Profesional Sikapi Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik PMII

SUMENEP, eljabar.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dapil XI Madura, Slamet Ariyadi minta pihak Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, bersikap profesional dan cermat sikapi laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Institusi PMII.
“Kami berharap pihak penegak hukum lebih cermat dan profesional menangani kasus indikasi pencemaran nama baik ini,” kata Slamet Ariyadi, Selasa (01/02/2022).
Menurutnya, dalam berita tersebut jelas memuat beberapa hal yang berseberangan dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan koridor pemberitaan sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Saya sebagai kader PMII sangat menyangkan adanya oknum media yang kurang mengerti tentang kode etik jurnalistik,” tegasnya.
Politisi PAN tersebut menambahkan, semestinya seorang kuli tinta paham betul soal legal standing hukum pers dan produk-produk lain yang mengatur soal pemberitaan.
Sebab menurutnya, jika tidak dipahami atau bahkan keluar, maka sudah seharusnya ditertibkan atau bahkan dilaporkan untuk menghindari kasus pemberitaan tidak berimbang dan sepihak yang dapat merugikan orang atau lembaga.
“Sebab itu, kami berharap pihak penegak hukum lebih cermat dan profesional dalam menangani kasus indikasi pencemaran nama baik organisasi ini,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya meminta agar ke depan Dewan Pers sebagai lembaga tertinggi yang berkaitan dengan media dan pemberitaan lebih komprehensif lagi dalam mendata dan menjaring media, dengan tujuan supaya produk jurnalistik sesuai dengan aturan undang-undang yang telah berlaku serta tidak merugikan pihak-pihak tertentu, seperti yang terjadi di Sumenep.
“Saya juga berharap agar sahabat-sahabat PMII di Sumenep terus mengkawal ini dengan tetap mengedepankan asas hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, sebanyak 7 pengacara muda dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madani Putera dan Rekan-rekan mendampingi PC PMII Sumenep ke Mapolres untuk melaporkan salah satu media online yang diduga telah mencemarkan nama baik organisasi.
Hal itu terlihat dengan terbitnya laporan polisi bernomor LP/B/26/1/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, Senin tertanggal 31 Januari 2022. (ury)







