Diterima Kasi Pidum, Polres Nagan Raya Serahkan 11 Tersangka Rudapaksa Anak di Bawah Umur ke Kejari
NAGAN RAYA, eljabar.com — Polres Nagan Raya menyerahkan 11 pelaku pelecehan seksual tehadap anak dibawah umur kepada Kejari Kabupaten tersebut. Korban merupakan salah satu anak dibawah umur,yang diperkosa disalah satu cafe pada tahun 2021 yang lalu.
Penyerahan pelaku rudapaksa itu, diserahkan langsung oleh Kasat Reskrim AKP Machfud, yang diterima oleh Kasi Pidum Kejari R. Bayu Ferdian, Kamis (03/02/2022).
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud menyebutkan, ke 11 pelaku itu telah melanggar pasal 48 jo pasal 50 Jo pasal 6 ayat (1) qanun Aceh nomor 6 tahun 2014, tentang hukum Jinayat jo UU nomor 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak.
Menurut AKP Machfud, penyerahan tersangka serta barang bukti tersebut, guna untuk dititipkan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Aceh Barat, guna untuk mengikuti sidangkan di Pengadilan Negeri atas perbuatannya tersebut.
“Sedangkan 2 pelaku lagi yang masih di bawah umur, telah diputuskan hukumannya oleh Mahkamah Syariah selama 67 bulan penjara. Kedua pelaku tersebut antara lain, MR (17) dan JM (17),” kata AKP Machfud, SH, MM.
Dalam kesempatan itu, AKP Machfud juga menegaskan, untuk menghindari kasus serupa tersebut, diharapkan kepada masyarakat daerah itu, untuk menjaga anak nya dengan baik, guna terhindar dari pelaku kejahatan seksual tersebut.
“Selain itu, Polres Nagan Raya juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, melalui Babinkamtibmas masing masing, agar berbagai kasus kejahatan di kabupaten itu, menurun ditahun 2022 ini,” pungkasnya.
“Sedangkan 11 pelaku yang diserahkan ke Kejari itu, memiliki usia masing-masing 18 hingga 21 tahun,” sebut Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud. (Cautsar Is)