LBH-PETA Bekasi Siap Dampingi Pekerja PT. DeGlow International Cikarang

KAB. BEKASI, elJabar.com — Sejumlah pekerja PT. DeGlow International Cikarang dan PT. Estetika Tata Tiara tbk., mengadukan nasibnya ke Kantor LBH PETA Kabupaten Bekasi, Kamis 3 Februari 2022.
Mereka datang untuk mengadukan berbagai persoalan sengketa industrial ketenagakerjaan mengenai status yang di berhentikan oleh perusahaan, yang mereka rasakan sangat tidak adil atas perlakuan yang didapatkan dari perusahaan tersebut.
Selain itu, mereka juga mengadukan perihal adanya perubahan sistem gaji. Yang tadinya ada gaji pokok, sekarang dirubah menjadi sistem upah harian serta pencabutan fasilitas lainnya.
“Padahal rata-rata kami bekerja sudah lebih dari lima tahun, dan yang paling lama 12 tahun. Kami bertujuh sekarang status sebagai pekerja permanen, dicabut hak-haknya begitu saja,” ujar Jauhari, salah seorang pegawai, kepada elJabar.com, Kamis (3/2).
Mengacu pada permen Nomor 1 tahun 1999 Pasal 1 ayat 1, UU No. 13 tahun 2003, PP tahun 1981, peraturan Menteri No. 01 tahun 1999 dan paling baru adalah permenaker Nomor 1 tahun 2017, bahwa pekerja/karyawan berhak menerima Upah yang layak dari Perusahaan dan Bahwa pekerja berhak atas Perlindungan Keputusan PHK Tidak Adil dari perusahaan, sesuai Surat Eedaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE 907/Men.PHI-PPHI/X/2004.
Perusahaan dinilai mereka tidak bertanggung jawab dan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang seharusnya diberikan status kejelasan. Baik diangkat sebagai karyawan tetap, atau diperpanjang kontrak kerjanya.
“Atau memang perusahaan tidak mau mengeluarkan pesangon kalau memang kami selaku pekerja status nya di-PHK. Maka kami meminta kepada perusahaan agar tidak lari dari tanggung jawab dan tutup mata,” bebernya, penuh kesal.
Bila melihat permasalahan tersebut, jelas bahwa perusahaan tidak boleh mem-PHK sepihak. Apalagi tidak memberikan upah yang layak.
“Jika memang perusahaan tersebut tidak mengindahkan peraturan pemerintah, maka kami LBH PETA akan melakukan tindakan hukum sesuai prosedur yang berlaku,” tandas Yudi Yunianto, selaku pengacara di Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Kabupaten Bekasi. (Adnan Ali)







