Pelanggan Keluhkan Pelayanan, PLN Sumenep Kambing Hitamkan Oknum

SUMENEP, eljabar.com – Setelah merasa dirugikan dengan adanya tagihan kWh meter yang tidak digunakan, Hosnan (50), Warga Dusun Pandian, Desa Lombang, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep, Madura, harus menelan kecewa atas pelayanan PLN setempat. Senin (07/02/2022).
Sebelumnya, Hosnan mengaku memiliki Kilowatt Hour (kWh) jenis non voucher yang dipasang di kebun dekat rumahnya.
Kemudian, memiliki keinginan hendak mengganti kWh meter jenis voucher kapasitas 450 volt ampere (VA) yang akan dipasang di rumah miliknya sendiri.
Setelah itu, saat pemasangan kWh meter yang baru, pihaknya meminta kepada oknum yang mengaku petugas PLN untuk mencabut kWh meter.
“Karena sudah pasang kWh baru, makanya saya minta untuk di cabut saja kWh yang lama itu,” ungkap Hosnan.
Akan tetapi bukannya dicabut, melainkan kWh meter lama justru diganti dengan kWh meter jenis voucher dengan kapasitas 900 VA.
“Saya tidak mengerti kenapa kWh meter itu masih tetep diganti. Kalau sudah tidak digunakan mestinya dicabut, toh saya sudah pasang yang baru,” jelasnya heran.
Selanjutnya, setelah pasca pemasangan kWh meter yang baru itu, Hosnan harus membeli token listrik dan juga membayar tagihan kWh meter yang lama pada PLN yang terus membengkak.
Ia membeberkan, pada bulan November 2021 muncul tagihan rekening listrik sebesar Rp 120.540. Kemudian pada bulan Desember sebesar Rp 65.448 dan tagihan bulan Januari 2022 Rp 288.336.
“Jumlah total keseluruhan Rp 474. 324. Itu tagihan yang harus saya bayar,” ujar Hosnan.
Tidak hanya itu saja, kata Hosnan, saat melakukan pemindahan kWh meter, ia juga dimintai biaya pemindahan sebesar Rp. 1.700.000, oleh oknum yang mengaku petugas PLN Sumenep, bernama Erri, warga Desa Dapenda Laok, Kecamatan Batang-Batang.
“Saya sudah bayar kepada petugas PLN kemaren. Oknum petugas PLN ngaku kalau ada permasalahan lain siap bertanggung jawab,” paparnya.
Terpisah, Manager ULP PLN Sumenep, Regin Herico Ludi Sunu, berdalih bahwa tindakan oknum tersebut bukan dari petugas PLN langsung, melainkan pihak akan menindak lanjuti persoalan tersebut. Jika akan melakukan proses pemasangan, kata dia, bisa melalui online, call senter PLN, maupun mendatangi kantor PLN langsung.
“Ini memang ada beberapa oknum itu yang mengaku sebagai petugas PLN. Itu yang membuat rancu,” dalihnya.
Selanjutnya ia menjelaskan bahwa pemasangan dan pemindahan kWh meter memang ada pembiayaan administrasinya, akan tetapi tidak terlalu mahal.
“Jika pindah dengan jarak 3 persil itu sama dengan pasang baru kWh dengan daya 900 VA dikenakan biaya sekitar Rp 890.000. Sedangkan untuk daya 450 VA kurang lebihnya Rp 400 ribu,” jelasnya.
Terkait oknum yang mengaku petugas PLN tersebut, pihaknya meminta agar memberikan keterangan lengkap identitas pelaku yang sering melakukan aktivitas pemasangan maupun pemindahan kWh meter di tengah masyarakat Batang-Batang.
“Oknumnya siapa? Sampean konfirmasi saja. Gak apa-apa, itu bukan petugas PLN. Kami akan cari oknum tersebut,” tegasnya.
Regin menjamin bahwa tidak ada kongkalikong antara petugas PLN dengan oknum yang bersangkutan.
“Jelas itu melanggar hukum, kalau perlu silahkan laporkan saja,” tukasnya. (ury)







