Nasional

Masyarakat Sumenep Ancam Datangi Pengeboran, Jika HCML Tak Dibubarkan

SUMENEP, eljabar.com – Dari tahun 2016 silam hingga saat ini, perusahaan Husky-CNOOC Madura Limited (HCML), diduga tidak mengganti kerusakan rumpon milik warga Gili Raja, Kecamatan Gili Genting dan Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Sebab itu, puluhan warga yang terhimpun dalam aliansi masyarakat kepulauan itu tentu merasa kecewa, dan melakukan unjuk rasa ke Kantor DPRD Sumenep, pada hari Senin 07 Februari 2022.
Perusahaan yang bergerak di bidang minyak tersebut dinilai tidak peduli dengan nasib para nelayan, khususnya di kepulauan Gili Raja. Salah satu perwakilan pengunjuk rasa.

Sahrul Gunawan, koordinator aksi, mengatakan jika ganti rugi kerusakan dan hilangnya rumpon milik warga sudah disampaikan tahun 2016 lalu, saat pertemuan di Surabaya. Namun, ternyata hingga kini belum ada kejelasan dari HCML.

“Sudah 6 tahun kerusakan rumpon milik warga tidak diganti. Kalau tetap tidak ada iktikad baik, ya harus bubar (HCML) dari Pulau Gili Raja,” tegasnya.

Pasalnya, sebanyak 120 rumpon itu terdiri dari 70 rumpon milik warga Gili Raja. Dan 50 rumpon milik warga Lobuk. Kini, ratusan rumpon itu rusak dan hilang ketika HCML melakukan seismik tahun 2016. Rusaknya rumpon itu berdampak besar pada pendapatan nelayan.

Dirinya mengancam akan bergerak ke lokasi perusahaan jika dalam waktu dekat tetap tidak ada respon.

“Jadi, jangan salahkan kami bila bergerak ke lokasi (pengeboran),” tegasnya.

Sedangkan Ketua Komisi II DPRD Sumenep, H. Subaidi, menjelaskan telah menerima semua tuntutan dari aliansi masyarakat kepulauan tersebut. Sebagai tindak lanjutnya, pihaknya telah mengagendakan rapat kembali pada Kamis, 10 Februari 2022z dengan memanggil General Manager (GM) HCML, SKK Migas, Lingkungan Hidup, Camat, Kepala Desa (Kades) aktif dan mantan Kades.

“Tapi, untuk pemanggilannya yang menjadi tuan rumah adalah Komisi I DPRD Sumenep,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath memastikan yang akan datang sebagai orang yang full mandat.

“Ya SKK Migas tentunya sebagai regulator. HCML yang harus dipastikan ful mandat bukan hanya humas, serta pihak lain yang terkait,” jelasnya.

Sedangkan pemanggilan pihak terkait itu, sesuai tuntunan dari para pengunjuk rasa dengan tenggang waktu 4 x 24 jam. Aliansi masyarakat kepulauan, berunjuk rasa ke DPRD Sumenep dengan menuntut perusahaan HCML dibubarkan. (ury)

Show More
Back to top button