Pemerintahan

Pemkab Nagan Raya Gelar Konsultasi Publik Rancangan RPD 2023-2026

NAGAN RAYA, eljabar.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2023-2026.

Acara tersebut berlangsung selama dua hari mulai tanggal 14 Februari sampai 15 Februari 2022 dan diikuti oleh 60 peserta, bertempat di Aula utama BAPPEDA Kabupaten Nagan Raya.

Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Nagan Raya, H.M. Jamin Idham SE, yang diwakili Sekretaris Daerah Ir. H. Ardimartha, Selasa (15/2/2022).

Sekda dalam arahannya mengatakan bahwa Nagan Raya merupakan salah satu kabupaten yang masa jabatan kepala daerahnya akan berakhir pada tahun 2022.

Oleh karena itu, lanjut Sekda, Pemkab Nagan Raya wajib menyusun dokumen rencana pembangunan daerah tahun 2023-2026 yang harus menyelaraskan dan menyesuaikan dengan RPJMN tahun 2020-2024, Rencana Pembangunan Aceh tahun 2023-2026, serta RPJP Kabupaten Nagan Raya tahun 2005-2025.

“Kabupaten Nagan Raya mempertimbangkan hasil evaluasi capaian indikator kinerja RPJMK tahun 2017-2022 dan memperhatikan serta menyesuaikan dengan isu strategis yang berkembang kebijakan nasional dan regulasi yang berlaku,” jelas Ardimartha.

Ardi, juga menjelaskan bahwa penyelenggaraan konsultasi publik ini merupakan momen yang sangat strategis untuk mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan rencana pelaksanaan pembangunan kedepan.

Di akhir pidatonya, Sekda berharap peran aktif dan masukan positif dari seluruh peserta forum sebagai bahan penyempurnaan dokumen RPD Kabupaten Nagan Raya dalam upaya memperkuat proses perencanaan yang lebih baik dan relevan di butuhkan juga masyarakat mampu menghasilkan dokumen yang berkualitas dan bisa menjawab tantangan daerah kedepan.

Sebelumnya, Kepala Bappeda Kabupaten Nagan Raya, T. Kamaruddin, SP, M.Si yang sekaligus merupakan ketua panitia pada acara tersebut melaporkan bahwa, Dokumen rencana pembangunan daerah tahun 2023 – 2026 merupakan dokumen pengganti RPJMK Nagan Raya Tahun 2017-2022 sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021.

“Tujuan diselenggarakan forum konsultasi publik ini adalah sebagai media penyampaian dan penyepakatan permasalahan daerah, isu strategis, tujuan dan sasaran RPD serta program prioritas pembangunan sebagai salah satu panduan dalam menyamakan persepsi dan pemahaman bersama tentang pedoman pembangunan Kabupaten Nagan Raya untuk 4 (empat) tahun kedepan,” ujar T. Kamaruddin.

Yang menjadi narasumber pada acara tersebut adalah H. Rustam Efendi, SE, M.ECCON, P. HD, sekaligus selaku Ketua Tim penyusunan RPD Kabupaten Nagan Raya dan dua narasumber lainnya yakni, DR. Muhammad Abrar, SE., M.Si serta DR. Istafan Najmi, M.Si.

Turut hadir pada acara tersebut, antara lain unsur Forkopimda Nagan Raya, Para Kepada OPD, Para Camat, dari Perguruan tinggi, Perusahaan, dan organisasi lainnya. (Cautsar)

Show More
Back to top button