Pemerintahan

Walikota Sukabumi Lantik 66 Kepala Sekolah Tingkat TK, SD dan SMP

SUKABUMI, eljabar.com — Walikota Sukabumi Achmad Fahmi melantik 66 Kepala Sekolah tingkat TK, SD, dan SMP. Dari Jumlah tersebut, sebanyak 61 Kepala Sekolah SD, 4 SMP, dan 1 orang kepala Sekolah tingkat TK. Pelantikan tersebut dilakukan di Balaikota Sukabumi, Kamis (17/03/2022) siang.

“Alhamdulillah seluruh kekosongan kepala sekolah di tingkat TK, SD dan SMP negeri sudah terisi,” ujar Fahmi.

Fahmi mengatakan, kepala sekolah yang dilantik harus mampu berinovasi berbasis percepatan teknologi informasi, dan adaftif serta responsif dengan perkembangan. Meskipun, tantangan sebagai Kepala sekolah sekarang berat.

“Tantangan mereka dalam pengelolaan pendidikan di masa pandemi, menuntut mereka harus memiliki inovasi-inovasi baru dalam dunia pendidikan,” ucap Fahmi.

Lanjutnya, sebagai kepala sekolah yang inovatif, sudah seharusnya bisa melewati tantangan yang ada pada masa pandemi saat ini. Terlebih lagi, saat ini ada beberapa kepala sekolah muda yang dilantik, serta ada juga kepala sekolah yang belum memiliki sertifikasi sebagai kepala sekolah, ataupun sertifikat sekolah penggerak. Meskipun hal tersebut diperbolehkan didalam peraturan, namun diharapkan kepala sekolah tersebut, mau berkembang didalam proses perjalanannya menjabat sebagai kepala sekolah.

“Berdasarkan Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021, memang diperbolehkan apabila sekolah atau daerah kekurangan stok kepala sekolah dapat mengangkat guru menjadi kepala sekolah walau belum memiliki sertifikat tersebut. Akan tetapi, apabila sudah ada yang memiliki sertifikat itu, kepala sekolah tadi berhak diberhentikan,” katanya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi, Mohammad Hasan Asari mengatakan, setelah danya pelantikan semua jabatan jabatan Kepala sekolah semua sudah terisi sesuai dengan kapasitas yang ada.

“Mudah-mudahan mereka bisa berinovasi, termasuk harus segera beradaptasi dengan teknologi di masa PTM terbatas. Para kepala sekolah harus langsung cepat bergerak, konsulidasi secepatnya untuk mengejar target-target. Begitu juga dapat menunjukan kinerja yang baik serta loyalitas vertikal dan integritas sesuai dengan sumpah dan janji jabatan yang di ucapkan mereka,” singkatnya.

Sementara itu, Kabid Kepegawaian BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah menjelaskan, dengan diangkatnya kepala sekolah di Kota Sukabumi saat ini, selain mengisi kekosongan posisi jabatan yang ada, namun juga tetap harus diingat, bahwa batasan maksimal menjabat kepala sekolah yang belum memiliki sertifikasi tersebut adalah satu periode, atau selama empat tahun saja.

“Apabila dalam perjalanannya ada yang memiliki sertifikat yang dimaksud, kepala sekolah bersangkutan harus digeser. Maka tantangan bagi kepala sekolah itu harus memiliki sertifikat,” pungkasnya. (Anne)

Show More
Back to top button