Pendidikan

Terkait Satker, Kadisdik Kab. Bandung Ogah Terima Telepon dari Wartawan?

KAB. BANDUNG, eljabar.com — Peraturan Bupati Bandung Nomor 104 tahun 2021 tentang pedoman tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung wajib dilaksanakan.

Sepertihalnya, Bagian ketujuh Satker pasal 23, ayat (1) Satker Disdik adalah seksi sosial budaya pada kelembagaan kecamata; (2) Satker sebagamana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menjebatani pelaksanaan tugas Disdik dengan UPTD satuan pendidikan formal.

(3) Penjabaran lebih lanjut atas tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sesuai dengan ketentuan tentang pelimpahan kewenangan Bupati, dan ditetapkan oleh kepala Disdik; (4) Satker dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), membawahkan/mengkoordinasikan pelaksanaan bidang pendidikan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pata ayat (4) ditetapkan dengan keputusan bupati.

Namun, hingga berita ini disusun, tampang  Satker di kecamatan belum juga menampakan batang hidungnya.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kab. Bandung, Ruli Hadiana ketika dihibungi melalui telepon genggamnya pada Jumat, 1 April 2022 terkait keberadaan Satker, yang bersangkutan ogah terima telepon dari wartawan.

Sumber saat dikonfirmasi angkat bicara, keberadaan Satker hingga sekarang belun ada, konon katanya Satker seperti hendak ditempelkan ke Sosial Budaya (Sosbud) kecamatan.

Sok araneh padahal ngurus pendidikan tidak gampang,” tegas sumber kepada eljabar.com, Jumat (01/04/2022). A56

Show More
Back to top button