Diskumindag: Kebutuhan Minyak Goreng di Kota Sukabumi Mencapai 18 Ton per Minggu
SUKABUMI, eljabar.com — Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kota Sukabumi, mengaku sudah mengajukan surat ke Kementrian Perdagangan mengenai Operasi Minyak Minyak (OPM) curah. Langkah tersebut tentu saja untuk memenuhi kebutuhan akan minyak goreng di Kota Sukabumi.
“Kita sudah mengajukan untuk adanya OPM di Kota Sukabumi ke Kementrian Perdagangan. Jadi saat ini tinggal meunggu saja,” ujar Kepala Diskumindag Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, Kamis (07/04/2022).
Ayi mengaku, jika pihaknya rutin menyampaikan kebutuhan minyak goreng curah disaat sedang melakukan koordinasi dengan Dinas Perdagangan Jawa Barat termasuk dengan Kementrian Perdagangan.
Sehingga, kata Ayi, untuk OPM curah itu waktunya bergilir, hanya saja waktu pengirimanya yang saat ini berbeda. Dimana, biasanya dalam waktu sepekan bisa satu kali pengiriman, kini dua pekan satu kali pengiriman.
“Sebenarnya pendistribusian lewat distributor sudah jalan, cuman agak jarang. Biasanya seminggu sekali kini harus dua minggu sekali dalam pengiriman,” kata Ayi.
Ayi juga belum bisa memastikan kapan OPM akan dilakukan. Namun yang pasti, pihaknya sudah mengajukan agar OPM nanti bisa memenuhi kebutuhan minyak goreng di Kota Sukabumi yang mencapai 18 ton per minggu.
“Yang penting kita sudah mendaftar untuk dilakukan OPM yang kebutuhanya mencapai 18 ton per minggu, dengan harga di luar HET, yang saat ini berada dikisaran Rp17 ribu hingga Rp20 ribu per kilo,” pungkasnya. (Anne)