Humas DPRD Kabupaten Bandung Terus Melakukan Inovasi Dalam Menjalankan Tugas dan Fungsinya

Kab.Bandung,eljabar.com — Humas DPRD Kabupaten Bandung terus melakukan inovasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai humas pemerintah.
Baik itu menyebarkan luas informasi dan kebijakan publik, menampung dan mengolah inspirasi dari masyarakat, hingga membangun kepercayaan publik guna membangun dan menjaga reputasi pemerintah.
Humas DPRD Kabupaten Bandung pun terus bertransformasi dalam menghadapi perubahan dan perkembangan teknologi yang pesat.
Berbagai bentuk media komunikasi berbasis media sosial dimanfaatkan dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut.
Mulai dari Instagram, Facebook, dan Twitter untuk mendukung Layanan Contact Center DPRD Kabupaten Bandung yang bisa diakses melalui (022) 3000-0024 ataupun pesan WhatsApp melalui nomor 081214801531.
Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Bandung, Uwais Qorni SH.MSI, mengatakan, sesuai dengan PERMENPANRB NO 83 TAHUN 2012, DPRD Kabupaten Bandung berharap asas media sosial tetap terlaksanakan.
Asas pertama yaitu Faktual, informasi yang disampaikan melalui media sosial berlandaskan pada data dan fakta yang jelas dengan mempertimbangkan kepentingan umum.
Asas selanjutnya disampaikan melalui media sosial sehingga dapat diakses dengan mudah dan diketahui oleh siapa saja, kapan saja, di mana saja dalam menyampaikan pesan secara benar, jujur, dan apa adanya. Humas DPRD Kabupaten Bandung terus melakukan inovasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai humas pemerintah.
Baik itu menyebarkan luas informasi dan kebijakan publik, menampung dan mengolah inspirasi dari masyarakat, hingga membangun kepercayaan publik guna membangun dan menjaga reputasi pemerintah.
Humas DPRD Kabupaten Bandung pun terus bertransformasi dalam menghadapi perubahan dan perkembangan teknologi yang pesat.
Berbagai bentuk media komunikasi berbasis media sosial dimanfaatkan dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut.
Mulai dari Instagram, Facebook, dan Twitter untuk mendukung Layanan Contact Center DPRD Kabupaten Bandung yang bisa diakses melalui (022) 3000-0024 ataupun pesan WhatsApp melalui nomor 081214801531.
Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Bandung, Uwais Qorni SH.MSI, mengatakan, sesuai dengan PERMENPANRB NO 83 TAHUN 2012, DPRD Kabupaten Bandung berharap asas media sosial tetap terlaksanakan.
Asas pertama yaitu Faktual, informasi yang disampaikan melalui media sosial berlandaskan pada data dan fakta yang jelas dengan mempertimbangkan kepentingan umum.
Asas selanjutnya disampaikan melalui media sosial sehingga dapat diakses dengan mudah dan diketahui oleh siapa saja, kapan saja, di mana saja dalam menyampaikan pesan secara benar, jujur, dan apa adanya. DPRD Kabupaten Bandung memiliki 55 anggota dan dipimpin oleh satu ketua dan tiga wakil ketua. Sebagai representasi rakyat, DPRD Kabupaten Bandung mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
Anggota DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD Kota juga memiliki hak mengajukan Rancangan Perda Kota, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.
Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPRD kota berhak meminta pejabat negara tingkat Kota, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan.
Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
Pimpinan dan anggota DPRD memperoleh kedudukan protokol dalam acara resmi dan mendapat penghormatan sesuai dengan penghormatan kepada pejabat pemerintah.***







