Bareskrim Polri akan Periksa Eks Ketua DPRD Jabar Terkait Kasus Pencucian Uang
SUMEDANG, eljabar.com,– Mantan Ketua DPRD Jawa Barat berinisial IS beserta istrinya EK dipanggil Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemanggilan sebagai tersangka kepada mantan Ketua DPRD Jawa Barat IS dan istrinya EK.
Menurut keterangan yang berhasil dihimpun, Bareskrim Polri akan memeriksan kedua tersangka Rabu 20 April 2022 besok. IS dan EK diduga tersandung kasus tindak pidana pencucian uang. Keduanya dilaporkan pelapor, St.
Diketahui, IS dan dan EK dilaporkan St setelah menerima uang sebesar Rp.57 miliar untuk pembelian rumah, tanah, dan SPBU.
Kemudian, rumah, tanah, dan SPBU itu oleh IS dibaliknamakan atas nama EK. Selain itu, IS juga tidak memberikan hasil dari usaha SPBU kepada St, sehingga merasa dirugikan karena rumah, tanah dan SPBU dikuasai oleh IS.
Akibat perbuatannya itu IS dan EK dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terkait kabar tersebut, Kompol M. Tata Resdi selaku penyidik perkara tersebut, ketika dihubungi belum dapat memastikan apakah tersangka besok akan segera dilakukan penahanan.
“Saya tidak bisa memberikan keterangan tapi coba ke Humas ya,” kata Kompol M. Tata Resdi, Selasa (19/4/2022).
Sementara, SG meminta agar IS dan EK dapat ditahan. “Sesusai dengan amanat undang-undang,” tegasnya. (abas)