ADIKARYA PARLEMEN
BANDUNG, elJabar.com — Setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Tentunya hak atas lingkungan merupakan hak subyektif yang dimiliki oleh setiap orang. Dimana realisasi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sesungguhanya merupakan upaya dalam mewujudkan pemenuhan hak-hak asasi lainnya.
Dimana hak asasi lainnya yang dimaksud tersebut, khususnya hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan standar kehidupan yang layak, hak kesehatan, dan hak-hak lainnya yang dalam pemenuhannya sangat terkait dengan kondisi lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Sedangkan pemaknaan secara yuridis terhadap hak atas lingkungan yang baik dan sehat menurut Anggota Komisi 4 DPRD Jawa Barat, H. Kasan Basari, harus diwujudkan melalui pembentukan berbagai saluran hukum. Dimana perwujudan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan hukum bagi masyarakat di bidang lingkungan hidup.
“Sehingga peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup, tentunya sangat terkait erat dengan hak atas lingkungan hidup itu sendiri,” jelas Kasan Basari, kepada elJabar.com.
Kemudian apabila kita mencermati secara internasional, pengakuan peran serta masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait lingkungan, juga telah diakui sebagai salah satu prinsip utama tata kelola lingkungan dalam Deklarasi Rio 1992.
Dimana Prinsip 10 Deklarasi Rio menyatakan, bahwa masalah lingkungan paling baik ditangani dengan partisipasi semua warga negara yang peduli di tingkat yang relevan.
Deklarasi rio juga menetapkan, bahwa negara diminta untuk memastikan masing-masing individu memiliki akses yang tepat terhadap informasi mengenai lingkungan yang dimiliki oleh otoritas public.
Informasi terhadap masalah lingkungan sangat jarang bisa diakses. Termasuk informasi tentang bahan berbahaya dan kegiatan di komunitas mereka dan kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan.
“Lebih dari persoalan itu, negara harus memfasilitasi dan mendorong kesadaran dan partisipasi masyarakat dengan menyediakan informasi yang sebaik-baiknya,” ujarnya.
Sedangkan dalam konteks historis, hak atas lingkungan digolongkan sebagai Hak Asasi Manusia Generasi Ketiga.
Dimana hak atas lingkungan hidup, bukanlah hak yang berdiri sendiri. Melainkan terdapat hak-hak turunan yang bersifat derivatif, yang akan menentukan sejauh mana kualitas hak atas lingkungan dapat terpenuhi.
Ada dua aspek yang membentuk hak atas lingkungan, yakni aspek prosedural dan aspek substantif. Aspek subtantif, diartikan sebagai hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan standar hidup yang layak dan hak untuk sehat, hak untuk mendapatkan keadilan intra dan antar generasi.
Sedangkan hak-hak prosedural, yaitu elemen penunjang dalam rangka pemenuhan atas hak substansif. Yakni hak atas informasi, hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan hak untuk mendapatkan akses keadilan.
“Tentu saja kedua hak tersebut sangat penting didapat oleh masyarakat, bukan hanya sekedar untuk memenuhi hak semata. Tapi agar masyarakat dapat ikut berpartisipasi secara masimal dalam upaya menjaga dan mengelola lingkungan hidup,” jelasnya.
Untuk itu, Negara harus menjamin pemenuhan hak atas akses informasi, peran serta masyarakat dalam pengambilan keputusan, dan akses terhadap keadilan dalam permasalahan terkait lingkungan hidup, sebagai bentuk pemenuhan hak atas lingkungan hidup oleh negara.
Dengan demikian, upaya pemenuhan akses peran serta kepada masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup merupakan suatu prasyarat dalam pemenuhan terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Begitulah seharusnya negara menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat, dan peran sertanya terhadap pengelolaan lingkungan hidup,” pungkasnya. (muis)