ADIKARYA PARLEMEN
BANDUNG, elJabar.com — Partisipasi publik atau peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup, merupakan elemen penting dari pengambilan keputusan lingkungan yang baik dan sah secara demokratis.
Pengakuan terhadap proses peran serta masyarakat itu sendiri dapat dilihat pada setiap level kebijakan, baik secara internasional, regional, nasional maupun lokal.
Dimana peran serta masyarakat ini merupakan salah satu bentuk saluran yang diberikan kepada masyarakat, sehingga mendorong masyarakat untuk secara aktif menuntut pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik. Tentunya partisipasi masyarakat merupakan suatu gagasan yang sangat baik, dimana seharusnya tidak akan ada yang mencegah atau menentang terhadap suatu gagasan yang baik tersebut.
Terkait peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup menurut Anggota Komisi 4 DPRD Jawa Barat, H. Kasan Basari, mempunyai jangkauan luas. Peran serta tersebut tidak hanya meliputi peran serta para individu yang terkena berbagai peraturan atau keputusan administrative saja. Tetapi meliputi pula peran serta kelompok dan organisasi dalam masyarakat.
Tentunya peran serta efektif dapat melampaui kemampuan orang seorang, baik dari sudut kemampuan keuangan, maupun dari sudut kemampuan pengetahuannya. Sehingga peran serta kelompok dan organisasi sangat diperlukan, terutama yang bergerak di bidang lingkungan hidup,
“Maka dari itu, sangat penting memahami kembali landasan atas perlunya peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup, supaya keberadaan partisipasi masyarakat ini bisa diterima dengan baik,” ujarnya, kepada elJabar.com.
Dengan memberi informasi kepada pemerintah, tentunya akan dapat menambah perbendaharaan pengetahuan mengenai sesuatu aspek tertentu, yang diperoleh dari pengetahuan khusus masyarakat itu sendiri, maupun dari para ahli yang dimintai pendapat oleh masyarakat.
“Tentunya berbagai kepentingan, permasalahan, pengetahuan dan pemahaman masyarakat dapat menjadi sebuah masukan yang berharga dalam rangka meningkatkan kualitas pengambilan keputusan,” jelasnya.
Sehingga dengan meningkatkan kesediaan masyarakat untuk menerima keputusan pemerintah, biasanya seorang warga masyarakat yang telah memperoleh kesempatan untuk berperan serta dalam proses pengambilan keputusan, akan cenderung untuk memperlihatkan kesediaan yang lebih besar untuk bisa menerima dan menyesuaikan diri dengan keputusan tersebut.
Apabila pengambilan sebuah keputusan telah diambil dengan memperhatikan keberatan-keberatan yang diajukan oleh masyarakat selama berlangsungnya proses pengambilan keputusan, maka akan menghilangkan berbagai keberatan atau sumber permasalahan yang kedepannya, mungkin berpotensi menjadi perkara di Pengadilan.
“Ini sebagai bentuk dalam upaya membantu perlindungan hukum. Peran serta pada dasarnya dapat mencegah timbulnya pengajuan gugatan oleh masyarakat,” jelasnya.
Dan sebaliknya, apabila sebuah perkara sampai pada pengadilan, maka lazimnya perkara tersebut hanya terbatas atau memusatkan pada suatu persoalan tertentu saja. Sehingga tidak terbuka kesempatan untuk memberikan saran atau alternatif pertimbangan lainnya.
Dalam hubungan dengan peran serta masyarakat ini, ada pendapat yang menyatakan, bahwa dalam pemerintahan dengan sistem perwakilan, maka hak untuk melaksanakan kekuasaan ada pada wakil-wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat. Ini yang biasa dimaknai oleh kita dengan istilah mendemokratisasikan pengambilan keputusan.
Dengan demikian, tidak ada keharusan adanya bentuk-bentuk dari peran serta masyarakat karena wakil-wakil rakyat itu bertindak untuk kepentingan rakyat.
Namun dalam sistem perwakilan, peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan administratif akan menimbulkan masalah keabsahan demokratis, karena warga masyarakat, kelompok atau organisasi yang turut serta dalam proses pengambilan keputusan tidaklah dipilih atau diangkat secara demokratis.
“Penting untuk dipahami juga, bahwa demokrasi dengan sistem perwakilan adalah salah satu bentuk demokrasi, bukan satu-satunya. Sistem perwakilan juga tidak menutup bentuk-bentuk demokrasi langsung,” jelasnya.
Dan harus dipahami juga, bukanlah warga masyarakat, sekelompok warga masyarakat atau organisasi, yang sesungguhnya mengambil keputusan.
“Mereka hanya berperan serta dalam tahap-tahap persiapan pengambilan keputusan. Ini untuk membantu Negara dan lembaga-lembaganya, guna melaksanakan tugas dengan cara yang lebih layak diterima,” pungkasnya. (muis)