Nasional

Laba Dikeruk Dari Waduk Sumengko, DPU SDA Jatim Ke Mana?

GRESIK, eljabar.com — Pemanfaatan secara liar air baku dan area Waduk Sumengko di Desa Sumengko, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, hingga saat ini masih dibiarkan.

Pembiaran yang berlangsung sejak lama itu disinyalir karena pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang dikelola DPU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur Provinsi tersebut, justru dijadikan sarana mengeruk laba yang diduga dilakukan secara bersama-sama, baik oleh oknum perorangan maupun badan usaha privat.

Indikasi ini menguat, sebab fungsi Bidang Manfaat DPU SDA Provinsi Jawa Timur seolah tutup mata atas kegiatan eksploitasi yang terjadi di Waduk Sumengko.

Dari keterangan dan informasi yang dihimpun bahkan menyebutkan, sebagian besar lahan area Waduk Sumengko juga telah dimanfaatkan secara sepihak dan digunakan sebagai lahan pertanian.

Tidak hanya itu, air baku dari salah satu waduk terbesar di Kabupaten Gresik tersebut pun diduga kuat jadi komoditas bisnis.

Air baku dari Waduk Sumengko dialirkan melalui pipa ukuran tertentu oleh Badan Pengelola Air Bersih (BPAB) Perumahan Bhumi Jati Permai yang berada di Desa Jatirembe, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.

Setelah bangunan pengambil air selesai, kemudian BPAB menyerahkan pengelolaannya kepada Pengolahan Air Bersih (PAB) Tirta Jati Permai sebagai operator. Padahal telaga yang diklaim milik pengembang perumahan itu, menurut informasi, dibangun di area Waduk Sumengko.

Di samping itu, praktik mengeruk untung pribadi dari eksploitasi air Waduk Sumengko diduga dinikamti juga oleh Kepala Desa Jatirambe.

Caranya, biaya pekerjaan galian untuk bangunan penampung air (telaga) di area waduk tersebut, dibebankan kepada warga yang menjadi penghuni perumahan tersebut. Masing-masing rumah yang akan menjadi pelanggan air bersih, dikenakan biaya sebesar Rp 2,5 juta.

Terpisah, salah satu penghuni perumahan KPR Bersubsidi itu membeberkan, air bersih untuk warga perumahan berasal dari telaga (red: Waduk Sumengko) yang ada di belakang kawasan perumahan. Sedangkan tarifnya sebesar Rp 10 ribu per meter kubik.

“Tarifnya Rp 10 ribu per meter kubik, lebih mahal dari yang dikelola oleh kampung yang ada di belakang kompleks perumahan. Di kampung tarifnya hanya Rp 3.500 per meter kubik,” ujar salah satu pemilik rumah Blok E KPR Bersubsidi tersebut, Minggu (24/04/2022).

Selanjutnya ia mengungkap, sebelumnya warga perumahan menumpang ke fasilitas pengolahan air bersih milik kampung (red: desa). Namun sejak diprotes warga, akhirnya pihak pengembang membangun fasilitas instalasi air bersih sendiri.

Sedangkan petugas yang menarik rekening pembayaran para pelanggan di perumahan adalah petugas dari developer, yaitu PT Bhumi Kartika Griya Persada.

“Instalasi pengolahan airnya milik developer dan dikelola oleh developer sendiri sejak pembangunan tahap pertama perumahan ini pada Juli 2021. Kalau yang menarik rekening pemakaian air setiap bulannya petugas dari developer,” imbuhnya.

Ketua Jaringan Masyarakat Mandiri, Mohammad Isnaeni menilai, pengusahaan sumber daya air dan pemanfaatan dan pengusahaan sumber daya air harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini tidak terlepas dari pesatnya perkembangan kawasan terbangun dengan konsep mandiri. Akibatnya, alih fungsi lahan bangunan tampungan air seperti waduk, potensinya relatif tinggi. Begitu juga dengan kegiatan pengusahaan sumber daya air.

“Kalau tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku, seperti adanya rekomendasi teknis dari OPD atau BBWS, maka pemanfaatan air dari waduk atau sumber air permukaan lainnya jelas melanggar,” katanya, Minggu (24/04/2022).

“Ini jelas pencurian aset milik daerah,” tegasnya lagi.

Ia menambahkan, jika OPD teknis terkait membiarkan, itu artinya sama dengan menginginkan waduk tidak bisa memenuhi fungsinya sesuai dengan yang direncanakan.

“Dan ini termasuk kejahatan terhadap perekonomian negara atau daerah yang dapat mengancam kesejahteraan masyarakat, seperti masyarakat petani,” urainya.

Selain itu, kondisi ini tentu akan menyebabkan fungsi waduk seluas 261 hektare tersebut menjadi tidak optimal. Padahal, ada ribuan hektare sawah yang tersebar di 11 desa sangat bergantung pada layanan irigasi waduk tersebut.

“Apalagi saat musim kemarau, untuk memenuhi kebutuhan irigasi areal sawah dan pertanian menjadi sangat sulit. Kondisi seperti inilah kadang memicu terjadinya alih fungsi lahan-lahan pertanian produktif, dan bahkan memicu konflik sosial,” bebernya.

Terkait pengusahaan sumber daya air untuk pengelolaan air bersih, menurut Mohammad Isnaeni, tidak lepas dari persyaratan teknis dan administratif yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR.

“Kelayakan baik bahan, material maupun desain instalasi pengolahan air bersih telah diatur semua dan harus memenuhi standarisasi yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PU Sumber Daya (DPU SDA) Air Provinsi Jawa Timur Isa Anshori, belum mengonfirmasi terkait pengusahaan air baku dan pemanfaatan lahan yang ada di area Waduk Sumengko.

Dihubungi melalui selularnya, nomor Isa Anshori yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Manfaat DPU SDA, tidak aktif.

Begitu juga dengan pihak Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa IV. Saat dihubungi, Jum’at (22/04/2022), belum berhasil diminta keterangan terkait syarat teknis dan administratif instalasi pengolahan air bersih di Perumahan Bhumi Jati Permai. (*wn)

Show More
Back to top button