Pembangunan Swadaya Jaringan Pipa Air Bersih Desa Karangan Kidul: Harga Selangit, Tak Bernilai Investasi

GRESIK, eljabar.com — Biaya pembangunan jaringan pipa air minum curah Perumda Giri Tirta di Desa Karangan Kidul, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, dinilai terlalu mahal.
Sebanyak 430 warga yang menjadi pelanggan pengelolaan air minum Desa Karangankidul, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, dikenakan biaya sebesar Rp 4,2 juta.
Biaya sebesar itu, menurut keterangan yang disampaikan oleh Kepala Desa Karangan Kidul, Sadi Purwanto, digunakan untuk mendanai pembangunan jaringan pipa distribusi dan sambungan rumah.
Sedangkan skema pembayarannya dilakukan dengan cara dicicil sebesar Rp 500 ribu per bulan per pelanggan, dengan uang muka pembayaran dipatok sebesar Rp 1 juta per pelanggan.
Selain biaya tersebut, para pelanggan juga dikenakan biaya tambahan lain. Informasi yang dihimpun eljabar.com di lokasi menyebutkan bahwa warga masih dikenakan biaya-biaya tambahan, yaitu box pelindung meter air dan kelebihan batas maksimal panjang sambungan rumah.
Besaran harga yang harus ditanggung oleh para pelanggan air minum di Desa Karangankidul tersebut dinilai terlalu tinggi. Sebab, jika hal itu tidak sebanding dengan kualitas pemasangan jaringan pipa distribusi.
Penelusuran eljabar.com menemukan dimensi galian dari jaringan pipa distribusi tidak memenuhi ketentuan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan untuk pekerjaan pipa distribusi air minum.
Padahal dimensi galian pipa itu ditetapkan sesuai dengan dimensi pipa yang digunakan. Hal ini dimaksudkan agar pipa jaringan distribusi itu dapat memenuhi usia rencana teknisnya.
Artinya, pelaksanaan pekerjaan pemasangan jaringan pipa distribusi di desa tersebut tidak berbanding lurus ddngan kumulatif dana swadaya masyarakat yang dikumpulkan untuk pembangunan sarana dan prasarana air bersih yang akan dibeli dengan sistem curah dari Perumda Giri Tirta.
Selain itu, sarana dan prasarana yang didanai secara swadaya masyarakat itu nantinya akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa.
Dengan kata lain, sarana dan prasarana yang dibangun adalah dana penyertaan masyarakat yang harus diperhitungkan keuntungan yang akan didapat oleh masyarakat kembali. Sebab, itu tidak dibiayai langsung oleh BUMDes yang nantinya akan menjadi operator pengelola.
Kondisi abu-abu dana swadaya masyarakat inilah yang berpotensi dijadikan meraup untung oleh pihak-pihaj tertentu. Baik dalam pelaksanaan pembangunan maupun ketika sudah sekesai dibangun dan akan tercatat menjadi aset operator.
Namun, hal ini memberikan posisi dan kedudukan yang tidak jelas kepada para pelanggan yang notabene menjadi investor pembangunan sarana dan prasarana air bersih tersebut. Sedangkan Kepala Desa Karangankidul tidak mampu melindungi kedudukan dan status warga masyarakat pelanggan yang telah menggelontorkan dana untuk pembangunan infrastruktur air minum tersebut.
Sementara itu, baik Ketua Panitia Pembangunan Suto dan pelaksana pekerjaan pemasangan pipa jaringan distribusi dan sambungan rumah, Maryono tidak merespon konfirmasi dan klarifikasi eljabar.com.
Atas pelaksanaan penyediaan sarana dan prasarana air bersih yang tidak jelas tersebut, sudah sepatutnya pihak-pihak yang terkait di dalamnya dimintskan pertanggungjawaban.
Sebab, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dana swadaya masyarakat itu seharusnya tercatat terlebih dahulu dalam APBDes, dan dimasukkan dalam pendapatan desa. Jika tidak, hal itu hanya akan menempatkan swadaya masyarakat sebagai objek perahan belaka. (*wn)







