Adikarya ParlemenParlemen

Kebijakan Pengendalian, Harus Jadi Acuan Dalam Pengaturan Zonasi Sistem

ADIKARYA PARLEMEN

BANDUNG, elJabar.com – Perda RTRW Provinsi Jawa Barat, memuat arahan zonasi struktur ruang untuk sistem perkotaan dan infrastruktur wilayah, serta arahan zonasi pola ruang untuk kawasan lindung dan kawasan budidaya.

Selain ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi, juga ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sesuai kewenangan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tentunya ketetapan ini harus digunakan sebagai pedoman bagi Daerah dan Kabupaten/Kota, dalam menyusun peraturan zonasi.

Arahan zonasi struktur ruang sistem perkotaan dan sistem infrastruktur wilayah, disusun dengan memperhatikan pengendalian pemanfaatan ruang di sekitar jaringan infrastruktur wilayah nasional dan daerah, serta untuk mendukung berfungsinya sistem perkotaan nasional dan daerah.

“Hal ini dimaksudkan, agar tidak mengganggu fungsi sistem perkotaan dan sistem infrastruktur wilayah nasional dan daerah,” ujar Anggota Komisi 4 DPRD Jabar, H. Kasan Basari, kepada elJabar.com.

Sedangkan untuk arahan zonasi PKN dan PKNp, disusun dengan memperhatikan pengendalian pemanfaatan ruang untuk kegiatan ekonomi berskala nasional dan regional/antar provinsi, dan pengembangan fungsi kawasan perkotaan sebagai pusat permukiman dengan intensitas pemanfaatan ruang tingkat menengah hingga tinggi yang berkelanjutan, melalui pengembangan hunian vertical, guna efisiensi lahan.

Juga disusun dengan memperhatikan pengendalian pemanfaatan ruang untuk kegiatan ekonomi antar kabupaten/kota, dan  pengembangan fungsi kawasan perkotaan sebagai pusat permukiman, dengan intensitas pemanfaatan ruang tingkat menengah yang berkelanjutan, melalui pengendalian pengembangan hunian horisontal.

Kemudian arahan zonasi untuk PKL, disusun dengan memperhatikan pemanfaatan ruang untuk kegiatan ekonomi berskala kabupaten/kota, yang didukung dengan fasilitas dan infrastruktur perkotaan.

“Untuk pengaturan arahan zonasi semuanya itu, tetap harus memperhatikan dan tunduk pada pengendalian dalam pemanfaatan ruang,” tegasnya.

Sedangkan arahan zonasi untuk jaringan jalan provinsi disusun dengan memperhatikan pengendalian pemanfaatan ruang di sepanjang jalan provinsi dengan tingkat intensitas menengah hingga tinggi yang kecenderungan pengembangan ruangnya dibatasi.

Kemudian perlindungan terhadap fungsi kawasan lindung, perlindungan terhadap kawasan pertanian pangan, ketentuan pelarangan alih fungsi lahan yang berfungsi lindung di sepanjang sisi jalan provinsi, dan penetapan garis sempadan bangunan disisi jalan provinsi yang memenuhi ketentuan ruang pengawasan jalan.

“Dan untuk arahan zonasi untuk jaringan jalur kereta api, disusun dengan memperhatikan pengendalian pemanfaatan ruang di sepanjang sisi jaringan jalur kereta api, dilakukan dengan intensitas menengah hingga tinggi yang kecenderungan pengembangan ruangnya dibatasi.” bebernya.

Harus diperhatikan juga, ketentuan pelarangan pemanfaatan ruang pengawasan jalur kereta api yang dapat mengganggu kepentingan operasi dan keselamatan transportasi perkeretaapian.

Penting juga menurut H. Kasan Basari, yang juga merupakan Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jawa Barat, pembatasan pemanfaatan ruang yang peka terhadap dampak lingkungan akibat lalu lintas kereta api, juga penting untuk diperhatikan.

“Ingat, dalam penetapan garis sempadan bangunan di sisi jaringan jalur kereta api, harus memperhatikan dampak lingkungan dan kebutuhan pengembangan jaringan jalur kereta api,” jelasnya.

Selain arahan zonasi untuk jaringan transportasi sungai, danau dan penyeberangan, juga arahan zonasi untuk pelabuhan harus disusun dengan memperhatikan pengendalian pemanfaatan ruang untuk kebutuhan operasional dan pengembangan kawasan pelabuhan.

Ini semua, tentunya dengan tidak mengesampingkan perlindungan terhadap fungsi kawasan lindung, perlindungan terhadap lahan sawah beririgasi teknis, serta ketentuan pelarangan kegiatan di ruang udara bebas di atas badan air yang berdampak pada keberadaan jalur transportasi laut.

“Untuk pembatasan pemanfaatan ruang di lingkungan kerja dan kepentingan pelabuhan yang telah mendapatkan izin, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Berikutnya, yakni arahan zonasi untuk alur pelayaran,  arahan zonasi untuk untuk bandara umum,  arahan zonasi untuk sistem jaringan telekomunikasi, dan arahan zonasi untuk untuk sistem jaringan energy.

Arahan zonasi untuk system jaringan energy, harus disusun dengan memperhatikan pengendalian pemanfaatan ruang di sekitar jaringan pipa minyak dan gas bumi, yang memperhitungkan aspek keamanan dan keselamatan kawasan di sekitarnya.

Dan pemanfaatan ruang di sekitar pembangkit listrik, harus memperhitungkan jarak aman dari kegiatan lain. Ketentuan pelarangan pemanfaatan ruang bebas di sepanjang jalur transmisi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam pengaturan zonasi system ini, semua harus tunduk pada setiap ketentuan dan kebijakan pengendalian,” pungkasnya. (muis)

Show More
Back to top button