SUKABUMI, eljabar.com — Dinas Komunikasi dan Informatika (Dikominfo) Kota Sukabumi mulai melakukan asistensi tentang penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) kepada semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Langkah tersebut tentunya, untuk memperbaharui segala bentuk informasi yang diperlukan oleh masyarakat.
“Iya, saat ini kita tengah running melakukan asistensi DIP ke semua SKPD,” ucap Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik pada Diskominfo Kota Sukabumi, Tantan Sontani, Rabu (22/06/2022).
DIP yang perlu di perbaharui itu, lanjut Tantan, tentu saja sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Yakni, terdiri dari tiga jenis informasi.
Yakni, informasi berkala, dimana informasi tersebut wajib disediakan dan diumumkan, kemudian informasi setiap saat yang harus tersedia tapi tidak wajib di umumkan, dan ketiga informasi serta merta. Misalkan, kejadian bencana yang wajib diumumkan setiap saat (tidak diatur oleh waktu).
“Ada tiga jenis informasi yang saat ini sedang dilakukan asistensi setiap tahunnya,” katanya.
Disisi lain, ada juga jenis informasi yang sifatnya tidak bisa di publish (dikecualikan). Misalkan, berkaitan dengan identitas pribadi, rekam medik, rahasia negara atau berkaitan dengan jabatan, pertahanan keamanan, dan persaingan usaha.
“Infromasi yang dikecualikan juga harus sesuai dengan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 pasal 17, atau juga ada perundang-undangan lainnya diluar aturan KIP yang tidak boleh di publish. Makanya kami minta ke SKPD apa saja infromasi yang dikecualikan,” jelasnya.
Tantan mengungkapkan, tuntasnya SKPD dalam asistensi DIP tersebut ditargetkan akhir bulan ini semua berkas sudah diserahkan. Sehingga di Juli mendatang SK panduan tentang DIP bisa disebar ke semua SKPD untuk mengetahui mana saja informasi yang bisa di publish atau tidak.
“DIP itu kan berhak diketahui oleh masyarakat dengan mengakses melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di sukabumikota.go.id,” pungkasnya. (Anne)