LSM Desak APIP Turun, Tangani Sengkarut Pengelolaan Dana Swadaya Masyarakat Karangankidul
GRESIK, eljabar.com — Simpang siur pengelolaan dana swadaya masyarakat yang digunakan untuk membiayai pembangunan jaringan distribusi air curah, mendesak campur tangan Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) di Kabupaten Gresik.
Pasalnya, fungsi-fungsi pengawasan internal pemerintah mempunyai kewenangan untuk menangani persoalan yang ramai jadi sorotan itu.
Hal itu diungkap oleh peneliti Surabaya Institute Governance Studies (SignS), Alwahidi Ibnu Arsy, melalui pesan elektronik, Sabtu, (25/06/2022), yang diterima eljabar.com, siang.
“Kalau menyita perhatian masyarakat sebaiknya mendorong APIP turun tangan tanpa harus menunggu laporan masyarakat,” ujarnya.
Hal ini beralasan, karena menurut Ibnu, fungsi-fungsi pemeriksaan sudah ada dan melekat di kewenangan APIP.
Berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 dan Undang-undang No. 30 Tahun 2014 menyatakan dengan tegas bahwa APIP menjadi pemegang peran dalam penegakan hukum.
“Penegakan hukum di sini tidak berarti kalau itu sudah terjadi korupsi, penegakan hukum juga bisa dimplementasikan melalui fungsi pembinaan tata kelola keuangan desa,” katanya.
Selain ifu, untuk menjawab sesuatu yang dianggap suatu persoalan oleh masyarakat, APIP bisa menjadi peran untuk menjawab hal itu. Misalnya saja melalui audit dengan tujuan tertentu (ADTT)” imbuhnya.
“ADTT kan bisa diminta, oleh Camat misalnya selaku pembina pengelolaan keuangan desa di wilayah. Apalagi sudah ada pendelegasian kewenangan bupati untuk itu, Camat harus pro aktif demi menjawab spekulasi yang berkembang di trngah masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Karangankidul, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Sadi Purwanto belum bersedia dikonfirmasi terkait dana masyarakat yang diduga tidak dicatatkan dalam APBDes, sebelum digunakan untuk belanja modal pembangunan.
Begitu juga dengan Camat Benjeng, Siti Sulichah, belum menjawab permintaan wawancara eljabar.com, baik melalui sambungan seluler atau ditemui di kantornya.
Seperti diberitakan pada edisi sebelumnya, pembangunan jaringan pipa distribusi air curah yang akan dikelola BUMDes setempat, menurut Dirut Perumda Giri Tirta, dilakukan tanpa melibatkan pihaknya sama sekali.
Sehingga, menurut Dewas Perumda Giri Tirta, kerja sama pengelolaan air milik salah satu BUMD Kabupaten Gresik tersebut sebaiknya tetap melibatkan pendampingan Perumda Giri Tirta sehingga memenuhi standarisasi yang ditetapkan.
Sementara, pembangunan jaringan pipa yang tinggal menyisakan puluhan sambungan rumah (SR) dari 430 pelanggan itu, dilaksanakan tanpa desain rencana dan RAB yang tervalidasi.
Sehingga penetapan biaya yang harus ditanggung secara swadaya oleh masyarakat itu dinilsi relstif lebih mahal.
Namun begitu, hingga hampir rampung pekerjaan yang dilaksanakan oleh salah satu karyawan Perumda Giri Tirta, Maryono itu, berkali-kali mengatakan bahwa tidak ada desain rencana dan RAB yang tervalidasi.
Begitu juga dengan Sekretaris Desa Karangankidul, juga tidak bisa menunjukkan desain pekerjaan tersebut, sejak awal ditemui eljabar.com di balai desa setempat.(*)