BANDUNG, eljabar.com — Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., memimpin Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jumat (12/08/2022).
Dalam rapat paripurna tersebut, hadir Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., Wali Kota Bandung Yana Mulyana, serta Anggota DPRD Kota Bandung.
Pimpinan DPRD Kota Bandung bersama Wali Kota Bandung menandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS tahun anggaran 2023. Lebih jauh, dokumen KUA-PPAS yang ditandatangani oleh eksekutif dan legislatif tersebut berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya mengatakan bahwa dokumen KUA-PPAS 2023 sebelumnya telah dilakukan pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD Kota Bandung dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandung.
“Nota Kesepakatan ini telah dibahas oleh Legislatif yang diwakili oleh Badan Angggaran dan Eksekutif yakni Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” ujarnya, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung.
Nota Kesepakatan tersebut dibacakan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Agus Slamet Firdaus yang juga berkedudukan sebagai Sekretaris TAPD Kota Bandung.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Bandung beserta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah bersama-sama membahas proses penyusunan rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 dari awal hingga ditandatanganinya nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Kota Bandung.
“Terima kasih kepada DPRD kota Bandung dan tim TAPD yang telah menyelesaikan satu tahapan dan ini tetap berlanjut untuk menjadi APBD Tahun anggaran 2023,” tuturnya. *red