ADIKARYA PARLEMEN
BANDUNG, elJabar.com — Sebagai modal dasar pembangunan, maka dalam implementasinya pendidikan harus dipahami sebagai bentuk investasi sumber daya manusia yang bersifat jangka panjang, dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan.
Seperti yang kita pahami, bahwa pendidikan merupakan upaya untuk mengubah perilaku individu atau kelompok, agar memiliki nilai-nilai yang disepakati berdasarkan agama, filsafat, ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan.
Pendidikan juga menurut Anggota Komisi 5 DPRD Jawa Barat, Heri Ukasah, merupakan proses pengkaderan, dengan hakikat tujuannya adalah pembebasan, atau kemampuan untuk mendidik diri sendiri.
“Oleh karena itu, hakikat pendidikan sangat ditentukan pula oleh nilai-nilai, motivasi dan tujuan dari pendidikan itu sendiri,” ujar Heri Ukasah, kepada elJabar.com.
Heri Ukasah juga mengingatkan, bahwa dalam proses pendidikan harus menumbuhkan budi pekerti, kekuatan batin, karakter, pikiran dan tubuh peserta didik yang dilakukan secara integral, tanpa dipisah-pisahkan antara ranah-ranah tersebut.
Oleh karena itu, pendidikan harus memiliki program, sistem, dan metoda yang lazim digunakan dalam melakukan pendidikan atau pengajaran.
“Pendidikan harus bisa mempertahankan kelangsungan dan keberlanjutan kehidupan bagi seseorang. Serta bisa bermanfaat bagi kehidupan orang banyak,” ujarnya.
Pendidikan secara sederhana, juga dapat diartikan sebagai usaha manusia untuk membina kepribadiannya, sesuai dengan nilai-nilai yang ada dan berkembang di dalam masyarakat dan kebudayaannya.
Maka bagaimanapun sederhananya peradaban suatu masyarakat, di dalamnya tentu terjadi atau berlangsung suatu proses pendidikan. Ada interaksi antara satu dengan yang lainnya dan masyarakat dengan alam lingkungannya.
Pendidikan juga memiliki maksud, yakni untuk membuat manusia menjadi lebih sempurna, membuat manusia meningkat hidupnya dari kehidupan alamiah menjadi berbudaya.
“Maka dari itu, mendidik adalah merupakan upaya dalam membudayakan manusia,” tandasnya.
Seiring dengan perkembangan peradaban manusia hingga pada masa manusia modern, maka pendidikan menjadi lebih terorganisir. Dimana awalnya sebatas individual orang tua mendidik anak, ataupun masyarakat dalam melestarikan budayanya.
Sekedar mengingatkan kembali, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, untuk lembaga formal seperti sekolah, bahwa “pendidikan sebagai usaha sadar dan terencana mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran, sehingga peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan, masyarakat, bangsa dan negara.”
Sehingga menurut Heri Ukasah yang juga merupakan Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jabar, dalam penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah melalui lembaga formal, harus mengacu pada tujuan dan pengertian yang sudah disepakati dalam Undang Undang tersebut.
“Sehingga hakikat pendidikan sebagai upaya manusia untuk mempertahankan keberlanjutan kehidupan, kualitas jiwa serta peradabannya, harus terjadi peningkatan kualitas budayanya,” jelasnya.
Pemerintah harus benar-benar hadir dalam upaya mencerdaskan kehidupan masyarakatnya, sebagaimaan yang diamanatkan dalam konstitusi. Terencana dan terarah, sehingga tercapai makna dan tujuan dari pendidikan itu sendiri.
Termasuk upaya pendidikan yang yang diselenggarakan oleh organisasi-organisasi pendidikan yang lebih mudah dikenal dengan istilah sekolah, baik formal maupun non formal.
“Maka harus ada kesesuaian dan keselarasan antara makna hakiki dan tujuan pendidikan, dengan implementasi yang akan diprogramkan oleh pemerintah, maupun lembaga formil masyarakat,” pungkasnya. (muis)