SUKABUMI, eljabar.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi kembali menerima penghargaan. Dimana kali ini Pemkot Sukabumi meraih prestasi sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) terbaik II tahun 2022 Kategori Kota dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum kepada Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum Pemkot Sukabumi, Iskandar, pada acara peresmian desa/kelurahan Sadar Hukum tahun 2020-2022, di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (03/11/2022).
Capaian prestasi ini merupakan wujud keseriusan Pemkot Sukabumi dalam pengelolaan produk hukum yang dihasilkan oleh Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi. Manfaat JDIH itu sendiri antara lain sebagai salah satu upaya penyediaan sarana pembangunan bidang hukum, meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum.
“Alhamdulillah, tahun 2022 bisa masuk kembali ke-2 besar. Untuk parameter ada beberapa kriteria penilaian, baik dari sisi organisasi, anggaran, SDM, sarana prasarana, regulasi, laporan, dan inovasi,” ujar Iskandar dikutip dari website Pemkot Sukabumi.
JDIH adalah salah satu bentuk pelayanan yang diberikan pemerintah daerah kepada warga masyarakat. Dimana warga yang membutuhkan berbagai dokumentasi dan informasi terkait produk hukum dapat dengan cepat dan mudah untuk memperolehnya di JDIH.
“Harapan ke depannya semoga JDIH kota Sukabumi bisa kembali menjadi juara tingkat provinsi, tentunya diharapkan juga dukungan dari semua pihak. Adapun untuk penetapan desa atau kelurahan sadar hukum, kota sukabumi sudah selesai di Tahun 2018, sebanyak 33 kelurahan,” pungkasnya. (Anne)