Hukum

Kasus Dugaan Penyalahgunaan Harga BBM dan Pungli Pada Nahkoda Kapal di Sapeken Terancam Dilaporkan

SUMENEP, eljabar.com – Kasus dugaan penjualan Bahan Bakar Minya (BBM) jenis solar dan pungli pada nahkoda kapal di Kepulauan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terancam dilaporkan ke polisi.

Sebelumnya, warga kepulauan yang berprofesi sebagai nelayan, dibuat resah karena salah satu oknum Agen yang diketahui berinisial S diduga telah menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dengan harga yang tidak wajar.

Sesuai data dan sumber yang berhasil dikumpulkan oleh media ini, inisial S tersebut diduga telah menjual BBM jenis Solar pada perahu Porsen atau perahu besar, yang berada di Kepulauan Pagerungan Besar, Pagerungan Kecil dan Pulau Sapeken, dengan harga 9 ribu rupiah hingga 10 ribu rupiah.

Harga tersebut diketahui jauh diatas harga resmi dari Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) yang berada di kepulauan tersebut.

Bahkan tak hanya itu, oknum Agen inisial S tersebut juga meminta semacam uang jalan bagi pemilik kapal alias pungli.

Tak tanggung-tanggung oknum Agen Inisial S tersebut mematok harga dari Rp 350 ribu rupiah hingga 500 ribu rupiah, supaya kapal nelayan tersebut bisa segera berlayar.

Sebab itu, dugaan penyalahgunaan harga BBM dan pungli tersebut dinilai sangat meresahkan, dan akan dilaporkan kepada pihak berwajib.

Aktifis pemerhati kebijakan publik, Rasyid mengancam jika hal tersebut tetap berlanjut dan tetap membuat warga kepulauan resah khususnya para nelayan, maka tidak akan segan-segan melaporkan inisial S tersebut ke polisi.

Ternyata ancaman Rasyid tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, Rasyid sudah mengantongi beberapa bukti terkait adanya dugaan pungli yang dilakukan inisial S tersebut pada nahkoda atau pemilik kapal.

“Saya sudah mengantongi beberapa bukti, berupa, rekaman dari nahkoda yang diduga menjadi korban S, dan beberapa surat pernyataan dari nelayan,” katanya pada eljabar.com. Kamis (03//11/2022)

Menurutnya, jika semua dugaan itu benar maka jelas inisial S tersebut sudah melanggar dinilai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Tak hanya itu, kata Rasyid, terkait dugaan pungutan sejumlah uang yang dilakukan Rasyid pada nahkoda kapal itu, juga masuk pada kasus pemerasan.

“Bisa saja nanti, saya laporkan terkait dugaan kasus pemerasan, karena telah meminta sejumlah uang pada nahkoda,” tegas Rasyid.

Sebelumnya, salah satu nelayan berinisial AD mengaku sangat resah dan tidak nyaman dengan adanya pungli yang diduga dilakukan oleh Insial S tersebut.

“Kalau tidak dituruti, maka kita akan dipersulit, bahkan bisa saja kapal kita tidak bisa berangkat berlayar,” ungkapnya.

“Mau tidak mau, ya kita bayar,” tambah Nelayan yang tidak mau disebutkan Identitasnya tersebut. (ury)

Show More
Back to top button