KPU Sumedang Bakal Fasilitasi Warga Binaan dengan TPS Khusus pada Pemilu 2024
SUMEDANG, eljabar.com — Untuk menjaga kualitas penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) khususnya daftar pemilih akurat, mutakhir dan komprehensif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang melaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus Untuk Pemilu Tahun 2024, Selasa (27/12/22) di Aula KPU Kabupaten Sumedang.
“Berdasarkan pengalaman Pemilu 2019, KPU memiliki catatan di beberapa kampus, pesantren dan lapas. Ada keterbatasan dalam penggunaan hak pilih. Dari pengalaman tersebut maka dibutuhkan TPS khusus di lokasi-lokasi tersebut,” kata Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi, usai membuka acara Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus Untuk Pemilu 2024.
KPU pun mengundang kampus-kampus di Sumedang yang memiliki asrama, lembaga pemasyarakatan dan pesantren-pesantren dalam acara ini.
“Jadi, ini adalah upaya memudahkan pemilih yang tinggal tidak sesuai dengan KTPnya untuk tetap memberikan hak pilih. Mereka kami fasilitasi TPS khusus. Tapi yang harus dipastikan adalah mereka harus tetap ada di lokasi tersebut sampai dengan 14 Februari 2024. Pihak kampus yang memiliki asrama, lapas, dan pesantren diminta melakukan pendataan terhadap orang-orang yang ada di tempatnya,” sambung Ogi.
Ogi menambahkan, nantinya TPS akan diisi 300 pemilih dan difasilitasi dengan didirikannya TPS khusus, sehingga form pindah memilihnya (A5) akan diurus secara kolektif oleh KPU.
Perwakilan peserta yang hadir dari Lapas Sumedang mengapresiasi rakor. Ogi berharap warga binaan bisa terfasilitasi surat suaranya lebih awal tidak harus menunggu surat suara cadangan dari TPS sekitar. Ada peserta juga yang ingin memastikan bahwa pemilih tidak tercatat dua kali.
“Tadi dari peserta ada kekhawatiran pemilih tercatat dua kali di lokasi asal dan tercatat di Sumedang. Kami tegaskan bahwa nanti pemilih setelah kami buatkan A5 akan dihapus dari data pemilih di lokasi sebelumnya dan hanya tercatat hanya satu saja,” pungkas Ogi
Terfasilitasinya pemilih yang bertempat tinggal diluar alamat di KTP ini berkonsekwensi dengan berkurangnya surat surat suara yang diterima. Konsekwensi ini yang nantinya akan disosialisasikan oleh KPU. (abas)