SUKABUMI, eljabar.com — Sepanjang bulan Februari 2023 Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menerima 36 aduan masyarakat. Aduan tersebut, masuk ke aplikasi pengaduan digital, yakni Sukabumi Participated (Super) dan e-lapor.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi, pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi, Tantan Sontani mengatakan, dari total aduan yang masuk, masih didominasi oleh aduan seputar fasilitas umum.
“Jadi yang masuk terkait permasalahan fasilitas umum, seperti kerusakan lampu penerangan jalan umum (PJU), kerusakan drainase,” katanya, Rabu (15/03/2023).
Berdasarkan aduan yang masuk melalui dua aplikasi tersebut, tambahnya, dominasi aduan masih berada pada Dishub dan DPUTR Kota Sukabumi.
“Ada 31 aduan yang masuk melalui Super dan 5 aduan masuk melalui aplikasi E-Lapor,” jelasnya.
Tantan mengatakan, terkait penanganan aduan yang telah masuk kedalam aplikasi Super dan lapor, rata-rata hasil penangnanannya saat ini berlangsung selama 1 hari.
“Jadi saat ada aduan yang masuk kedalam dua aplikasi tersebut, kami dari Diskominfio Kota Sukabumi langsung meneruskan aduan tersebut kepada dinas yang bersangkutan. Dan itu juga ada batasan waktu respon dari aduan tersebut, yakni maksimal 5 hari setelah aduan masuk sudah harus direspon oleh dinas terkait,” ungkapnya.
Terkait aplikasi SUPER Kota Sukabumi dan juga E-Lapor, Tantan mengajak kepada masyarakat untuk bisa maksimal memanfaatkan dua aplikasi tersebut untuk menyampaikan keluhannya kepada Pemerintah Kota Sukabumi.
“Jadi daripada mengeluh di media sosial, lebih baik sampaikan langsung keluhannya di aplikasi SUPER Kota Sukabumi ataupun E-Lapor, agar dapat langsung ditangani oleh dinas terkait,” pungkasnya. (Anne)