Perlu Kajian Terhadap Potensi Sumber Daya Perkebunan Jawa Barat

ADHIKARYA PARLEMEN
BANDUNG, elJabar.com — Merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, bahwa perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan, serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.
Sehingga perkebunan ini menurut Anggota Komisi 2 DPRD Jawa Barat, Mirza Agam, mempunyai peranan yang penting dan strategis dalam pembangunan daerah. Terutama untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, penerimaan daerah, penyediaan lapangan kerja, perolehan nilai tambah, daya saing, pemenuhan kebutuhan konsumsi, dan bahan baku industri dalam negeri, serta optimalisasi pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
“Potensi sumber daya perkebunan ini sangat penting dan sangat strategis dalam pembangunan daerah. Yakni dalam upaya menambah penerimaan daerah, meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga pengelolaan sumber daya perkebunan yang juga merupakan bagian dari upaya pengelolaan sumber daya alam ini, harus dilakukan secara berkelanjutan,” beber Mirza Agam, kepada elJabar.com.
Jawa Barat yang merupakan salah satu provinsi di Indonesia mempunyai luas wilayah sekitar 37 ribu km2, tersebar di sejumlah kabupaten yang ada di Jawa Barat. Provinsi Jawa Barat sendiri memiliki jumlah 27 kabupaten/kota, yang terdiri atas 18 kabupaten dan 9 kota dengan 626 kecamatan dan 5.962 desa/kelurahan.
Terkait dengan kondisi perkebunan, Provinsi Jawa Barat mempunyai perkebunan yang dikelola oleh Perkebunan Besar Milik Negara dan Swasta serta Perkebunan Rakyat.
Komoditas potensialnya kebanyakan adalah teh, kelapa sawit, kopi, tebu dan karet. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No: 3599/Kpts/PD.310/10/2009 tanggal 19 Oktober 2009 telah ditetapkan jenis komoditi binaan Direktorat Jenderal Perkebunan yaitu sebanyak 127 jenis. Sedangkan yang dapat tumbuh dengan baik dan dapat dikembangkan serta dikelola secara intensif oleh Dinas Perkebunan Jawa Barat adalah sekitar 31 jenis tanaman.
Provinsi Jawa Barat membagi 31 jenis tanaman perkebunan tersebut menjadi tiga komoditas perkebunan, yaitu komoditas strategis, prospektif dan unggulan spesifik local.
“Bagi masyarakat Jawa Barat pemahaman perkebunan dan agrobisnis perkebunan, kiranya telah lama dikuasai dan telah menjadi bagian persoalan kehidupan keseharian. Oleh karena itu jika berbicara tentang kebijakan pembangunan sosial ekonomi masyarakat Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.
Asumsi tersebut, tentu saja tidak bisa terlepas dari pemikiran tentang bagaimana mengoptimalkan keberadaan potensi sumber daya perkebunan di Provinsi Jawa Barat, yang cukup melimpah bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Provinsi Jawa Barat secara keseluruhan.
Sehingga analisis potensi lahan perkebunan sangat diperlukan di Provinsi Jawa Barat, karena dengan adanya informasi potensi lahan perkebunan, dapat diketahui jenis pemanfaatan lahan yang sesuai untuk komoditas tertentu.
“Untuk mengatasi persoalan tersebut, maka dibutuhkan suatu kajian yang mendalam terkait pemetaan potensi sumber daya perkebunan di Provinsi Jawa Barat,” katanya.
Adapun pemetaan potensi sumber daya perkebunan yang harus dilakukan pengkajian diantaranya adalah komoditas strategis, prospektif dan unggulan spesifik lokal. Kajian pemetaan ini adalah untuk menganalisis potensi sumber daya perkebunan komoditas strategis di Provinsi Jawa Barat.
Pemetaan bisa dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi Geografis (SIG). Dari pengkajian atau penelitian ini diharapkan dapat mengetahui lokasi lahan di Provinsi Jawa Barat yang berpotensi untuk dijadikan sebagai lahan perkebunan komoditas strategis.
“Pengkajian terhadap komoditas strategis, prospektif dan unggulan spesifik lokal perkebunan, harus dilakukan secara komprehensif. Sehingga hasilnya bisa diimplementasikan secara maksimal untuk menambah penerimaan daerah,” pungkasnya. (muis)