HukumPolitik

Imbas Penyelidik Dituding Khilaf Pada OTT Pejabat Basarnas, Dirdik KPK Mundur

JAKARTA, eljabar.com – Penetapan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Algiandi menjadi tersangka korupsi berbuntut panjang.

Beredar kabar, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Asep Guntur Rahayu mengundurkan diri.

Pengunduran diri Asep yang juga selaku Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK terkait kasus Kabasarnas.

Asep mengatakan bahwa kekhilafan dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka oleh penyidik KPK telah dipublikasikan luas di media. Akibat hal tersebut Asep mengajukan pengunduran diri sebagai Dirdik dan Plt. Deputi Penindakan karena tidak mampu mengemban amanat tersebut.

“Sehubungan dengan polemik OTT di Basarnas dan hasil pertemuan dengan pejabat POM TNI, di mana kesimpulannya dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilafan dan sudah dipublikasikan di media,” bunyi pesan dari Asep, Jumat (28/72023).

“Sebagai pertanggungjawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt. Deputi Penindakan, dengan ini saya menyatakan mengundurkan diri karena tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan Plt. Deputi Penindakan. Surat resmi akan saya sampaikan Senin,” lanjut pesan Asep.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga telah menyampaikan permintaan maaf atas polemik penanganan kasus dugaan suap pengadaan barang jasa di Basarnas yang melibatkan pihak militer.

Johanis melanjutkan bahwa terdapat kekhilafan dalam pelaksanaan OTT dan pihak KPK telah menyampaikan permintaan maaf kepada rombongan Puspom TNI atas hal tersebut.

“Ketika ada melibatkan militer maka sipil harus menyerahkan kepada militer,” ujar Johanis.

Ia menambahkan, ada kekeliruan dan kekhilafan dari tim KPK yang melakukan penangkapan.

“Dalam rapat tadi kami sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI dan kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI,” lanjutnya.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka masing-masing adalah Kabasarnas 2021-2023 Henri Alfiandi, Koordinator Administrasi Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Marilya selaku Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, dan Roni Aidil selaku Dirut PT Kindah Abadi Utama.

Kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus tersebut mencapai Rp 88,3 miliar. (*wn)

Show More
Back to top button