Nasional

E-Purchasing Jalan Nasional di Jatim Dinilai Rawan Potensi Persekongkolan dan Monopoli

SURABAYA, eljabar.com – Pengadaan barang jasa dengan metode e-purchasing ruas jalan nasional di Jawa Timur terindikasi potensi kecurangan (fraud).

Aktivis gerakan anti korupsi dari Lingkar Pergerakan Multiple Data (Lingkar Pemuda), Budi Darmawan mengatakan kecurangan itu berupa praktik monopoli dan dugaan persekongkolan.

“Kita telah melakukan penelitian dan kajian terhadap transaksi e-purchasing PPK-PPK ruas jalan nasional yang ada di Jawa Timur,” ujarnya melalui keterangan tertulis pada Senin, 7 Agustus 2023.

Pihaknya, kata Darma, telah menganalisa data-data transaksi pengadaan tersebut menggunakan metode potensi fraud analysis. Metode ini digunakan untuk melihat sejauh mana potensi risiko kecurangan tersebut.

“Ada lima indikator yang digunakan untuk mengetahui potensi fraud pengadaan dengan e-purchasing ini,” terangnya.

Lima indikator itu terdiri dari nilai transaksi, monopoli penyedia, lokasi penyedia, pengubahan paket dan judul paket. Masing-masing indikator tersebut memberikan nilai dengan bobot skor terhadap paket pengadaan.

“Semua data e-purchasing akan dinilai dan diberikan bobot skor berdasarkan lima indikator yang dipakai. Masing-masing indikator memiliki skor dengan skala tertentu. Semakin tinggi skornya, maka semakin tinggi pula potensi penyimpangan yang terjadi,” bebernya.

Selanjutnya Darma mencontohkan transaksi penanganan saluran dengan nomor paket BMS-P2210-1758208 dengan penyedia PT Cahaya yang dibuat pada 19 Oktober 2022.

Nilai transaksi paket tersebut sebesar Rp 2,232 miliar dengan kuantitas transaksi sepanjang 1,404 kilometer dan harga satuan penyedia sebesar Rp 1,589 juta.

“Padahal dalam RUP volume pekerjaannya hanya 1,3 kilometer namun realisasi transaksinya untuk 1,404 kilometer, terdapat selisih dari rencana sepanjang 0,104 kilometer,” bebernya.

Bertolak dari selisih ini Lingkar Pemuda menilai bahwa perencanaan pengadaan barang jasa dengan metode e-purchasing tersebut kurang baik.

“Antara rencana dan realisasi belanja ini mengindikasikan perencanaan pengadaan yang sembrono. Apalagi antara pagu dan nilai transaksi terdapat selisih yang terlampau jauh sebesar Rp 768 juta,” tandasnya.

Menurut aktivis anti korupsi ini, buruknya perencanaan akan menimbulkan dampak pada kualitas pekerjaan yang dihasilkan dan berpotensi terjadi risiko korupsi.

“Indikasi praktik monopoli juga terlihat pada kegiatan tersebut,” tuturnya.

Data yang dihimpun pihaknya juga menunjukkan transaksi dengan penyedia yang dimaksud sebanyak 19 transaksi di tahun anggaran yang sama.

“Transaksi sebanyak itu pada tahun anggaran yang sama proses pemilihannya terindikasi praktik monopoli ,” katanya.

Darma mencontohkan, pengadaan produk saluran berbentuk ‘U’ tipe DS4a terpasang dengan nomor kontrak 433567 yang disetujui PPK pada 6 November 2021 dan berlaku sampai 31 Desember 2023.

“Setelah ditelaah menggunakan metode fraud analysis, indikator Nilai Transaksi dan Monopoli Penyedia menunjukkan skor paling tinggi. Semakin tinggi skornya semakin tinggi pula potensi kecurangannya,” tegasnya.

Darma menambahkan, berdasarkan pasal 72 ayat 3 Perpres 12 tahun 2021, PPK memiliki peran dan kewenangan yang strategis sebab memiliki bisa menentukan sendiri komoditas yang akan tayang dalam e-katalog.

Kondisi ini dapat menimbulkan potensi kecurangan dalam proses pencantuman barang di katalog elektronik sebab dicurigai ada upaya penyuapan yang dilakukan oleh penyedia jasa kepada Pengelola Katalog Elektronik agar komoditasnya berjalan mulus masuk ke katalog elektronik.

“Dugaan suap ini bisa juga dilakukan penyedia yang menghindari proses penelaahan,” tukasnya.

Di samping itu, lanjut Darma, SE Direktur Pengembangan Sistem Katalog No. 27199/D.2.2/10/2022 tanggal 25 Oktober 2022 memberikan kewenangan besar kepada PPK. Untuk pembelian produk dengan nilai di atas Rp 200 juta maka yang melakukan pembelian atau pemesanan adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Akibatnya, potensi kecurangan e-purchasing untuk pekerjaan bidang kebinamargaan tidak hanya terjadi pada proses pembelian barang/jasa saja. Ini juga terjadi saat penyedia akan mencantumkan komoditasnya dalam e-katalog. Tujuannya untuk terhindar dari proses penelaahan oleh PP/PPK.

“Kami berencana mendesak pihak terkait, termasuk penegak hukum, untuk bertindak dan LKPP memberi akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat agar bisa ikut mengawasi pelaksanaan barang/jasa,” tutupnya.

Ketika eljabar.com menanyakan potensi penyimpangan ini sejumlah PPK ruas jalan nasional Provinsi Jawa Timur bungkam hingga berita ini ditayangkan. (*wn/redaksi)

Show More
Back to top button