Ketua Komisi I DPRD Sumedang Ingatkan Surat Mendagri Sebelum Lakukan PAW Kepala Desa
SUMEDANG, eljabar.com — Anggota DPRD Kabupaten Sumedang Fraksi Partai Golkar, Asep Kurnia menyoroti terkait adanya kepala desa yang mengundurkan diri, kemudian dilakukan pernggantian antar waktu (PAW).
Seperti diketahui, sejumlah kepala desa di Kabupaten Sumedang mengundurkan diri untuk mengikuti Pemilu Legislatif 2024. Pemkab Sumedang melalui Pj Bupati Sumedang telah melantik Penjabat Sementara (Pjs) kepala desa untuk menggantikan kepala desa difinitif sisa masa jabatan 2018-2024.
Beberapa desa di Sumedang tersebut antara lain, Desa Sindangpakuon Kecamatan Cimanggung, sudah melakukan sosialisasi dan pembukaan pendaftaran bagi calon kades Pengganti Antar Waktu (PAW).
Namun, sebelum melakukan itu, Akur mengingatkan agar Pj Bupati Sumedang atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) melaporkan ke Pj Gubernur Jawa Barat dan melakukan koordinasi dengan Forkopimda Sumedang termasuk DPRD Sumedang.
Asep Kurnia mengatakan, pemilihan kepala desa pada masa pemilu dan pilkada serentak sudah sudah diatur surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 100.3.5.5/244/Sj tanggal 14 Januari 2023.
“Bupati atau walikota harus mempedomani aturan tersebut, kemudian proses penggantian antar waktu (PAW) atau pemilihan kepala desa antar waktu yang dilakukan desa-desa nanti tidak jadi masalah,” kata Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sumedang itu, di Sumedang, Selasa (26/9/2023).
Asep Kurnia atau Akur menambahkan, dalam surat tersebut ada beberapa poin yang ditegaskan, dan yang paling penting penyelenggaraan pilkades pada masa pemilu maksimal diselenggarakan sebelum tanggal 1 November.
“Jadi 1 November 2003 ini masih bisa menyelenggarakan, namun ada beberapa hal yang harus dipedomani, di antaranya apabila bupati atau Pj bupati akan melaksanakan pemilihan kepala desa termasuk juga PAW sebelum tanggal 1 November, itu pun yang ditunda sampai dengan selesainya tahapan Pemilu agar melaporkan kepada gubernur dengan tembusan kepada Mendagri,” jelasnya.
Maka, tambah Akur, sebelum tahapan pembentukan panitia dan pendaftaran, Pj bupati harus terlebih dahulu melaporkan kepada gubernur dan harus dilakukan juga koordinasi dengan forkopimda untuk menjaga kondusifitas wilayah.
“Saya selaku Ketua Komisi I DPRD Sumedang menyarankan agar pelaksanaan PAW kepala desa tidak dilakukan terburu-buru, sebelum ditempuh dulu dua amanat yang ditegaskan Mendagri dalam surat tersebut,” tandasnya. (Abas)