BANDUNG, eljabar.com — DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi terhadap usulan lima Raperda Baru Kota Bandung, Kamis (26/10/2023).
Rapat Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bandung H. Achmad Nugraha, D.H., S.H., didampingi para Wakil Ketua DPRD Ir. Kurnia Solihat, dan Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M. Rapat ini dihadiri pula oleh Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, unsur Forkopimda Kota Bandung, serta kepala OPD.
Pada rapat ini, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan pandangannya terhadap usulan Pemerintah Kota Bandung atas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Usulan Raperda Kota Bandung ini berdasarkan Lembaran Kota (LK) Tahun 2023 Nomor 6 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima; LK Tahun 2023 Nomor 7 Perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; LK Tahun 2023 Nomor 8 Perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Keolahragaan; LK Tahun 2023 Nomor 9 Perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol; serta LK Tahun 2023 Nomor 10 Perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah.
PKL
Dibacakan oleh Anggota Fraksi PKS H. Asep Mulyadi, S.H., disampaikan pandangan terhadap LK Tahun 2023 Nomor 6 Perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, sebagai berikut: