Peredaran Rokok Ilegal Marak, Satpol PP Sumenep Ajak Perangi Lewat Kesadaran Kolektif Masyarakat

SUMENEP, eljabar.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep tak henti-henti mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal.
Menurut Kasatpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy, peran serta masyarakat dalam pemberantasan rokok tanpa cukai justru akan mendongkrak kesejahteraan, sekaligus terlepas dari jerat hukum jika terlibat. Sebab, apabila keberadaan rokok ilegal tetap marak diedarkan di berbagai tempat maka akan mereduksi pendapatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Padahal DBHCHT sudah banyak membantu sektor ekonomi di Kabupaten Sumenep dan ini harus menjadi kesadaran kolektif masyarakat untuk memerangi peredaran rokok ilegal,” tegasnya di Sumenep pada Rabu, 15 November 2023.
Salahsatunya, lanjut mantan Kabag Perekonomian Pemkab Sumenep itu, manfaat yang diterima oleh masyarakat dari anggaran DBHCHT adalah bantuan langsung tunai (BLT) untuk buruh tani dan buruh pabrik rokok yang ada di Kabupaten Sumenep.
“Selain itu, ambulan yang ada di Kabupaten Sumenep itu juga dari dana DBHCHT. Termasuk rehab sebagian dari gedung Puskemas itu juga dari DBHCHT. Maka dari itu, kami bersama Bea Cukai Madura tiada henti-hentinya mengimbau masyarakat agar tidak mengedarkan rokok ilegal,” ungkap Laili, Rabu (15/11/2023).
Laily menegaskan bahwa meskipun keberadaan rokok ilegal susah untuk diberantas secara langsung namun lewat kesadaran bersama lambat laun akan hilang. Sebab, selain dilarang oleh negara, ada konsekuensi hukum yang dapat menjerat para pelakunya.
“Itu sebagaimana diatur dalam Pasal 55 huruf (b) UU Nomor 39 Tahun 2007. Ancamannya penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tambahnya
Sebab itu, Korps Penegak Perda Kota Keris tersebut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menggempur dan memerangi rokok ilegal.
“Ayo bersama kurangi mengkonsumi rokok ilegal. Beralih kembali ke rokok yang resmi yang tentunya dilengkapi dengan pita cukai asli,” tutupnya. (ury)







