Kronik

Awas! Salahgunakan Senapan Angin Bisa Berujung Hukuman Mati

SUMEDANG, eljabar.com — Para pengrajin senapan angin di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang telah mendapat pembinaan dari aparat kepolisian.

Kaitan itu, Ketua Koperasi Cipacing Mandiri (Kocima), Cucu Suryaman mengimbau seluruh anggota Koperasi Kocima dan para penghobi serta komunitas penembak senapan angin untuk taat hukum dan tidak melanggar wewenang sebagaimana aturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api, Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api.

“Sebab dikhawatirkan senapan angin tersebut disalahgunakan yang dapat mengganggu kemanan dan ketertiban umum, terlebih saat ini menjelang Pemilu 2024,” ungkap Cucu, seusai mendapat arahan maupun pembinaan dari Polri, Jumat (8/11/2023).

Cucu menegaskan, senapan angin hanya digunakan untuk latihan olahraga, bukan untuk berburu satwa atau hewan yang dilindungi.

“Maka kami mengimbau kepada masyarakat Cipacing dan sekitarnya agar tidak membuat senjata api rakitan dan senapan angin yang melebihi kaliber yang telah ditentukan. Apabila mengetahui adanya oknum nakal, agar segera melapor kepada aparat kepolisian setempat. Karena hal tersebut dapat melanggar Undang undang dan sanksinya sangat berat, yaitu hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun,” kata Cucu.

Lebih jauh ia menjelaskan, aturan dalam Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 disebutkan;

“Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun”.

“Seperti yang telah disampaikan pihak kepolisian saat mengunjungi para pengrajin senapan angin ke bengkel senapan angin Cipacing, bahwa jangan sampai perajin senapan angin melanggar UU yang telah ditentukan. Juga agar para perajin mengurus perizinan bengkel service senapan angin,” jelasnya.

Ia pun mengucapkan terima ksih kepada pihak kepolisian, Mabes Polri, Polda Jabar, Polres Sumedang, dan juga Polsek Jatinangor yang telah memberikan pengertian dan pembinaan terhadap para pengrajin, terutama perajin yang tergabung di Koperasi Cipacing Mandiri atau Kocima.

“Juga saya menyarankan, para pemilik bengkel yang belum masuk koperasi agar bergabung atau mengurus sendiri perizinannya ke pemda atau ke pihak kepolisian, sehingga segala bentuk tindakan dan kegiatan bengkel service maupun pembuatan senapan angin memiliki legal hukum jelas,” katanya.

Cucu menyebutkan, saat ini  tercatat ada lebih dari 120 orang perajin dan seller senapan angin yang telah tergabung menjadi anggota Kocima, termasuk Koperasi Bina Karya yang merupakan wadah para perajin, bengkel, dan seller senapan angin. (Abas)

Show More
Back to top button