Adikarya ParlemenParlemen

Penambangan Bermasalah Harus Segera Ditertibkan

ADIKARYA PARLEMEN

BANDUNG, elJabar.com – Masih banyaknya kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin usaha. Sehingga banyak menimbulkan konflik sosial dan masalah lingkungan. Kondisi tersebut sebagian kecil memang telah ditangani secara hukum, tetapi banyak juga yang belum mengambil tindakan hukum secara tegas. Hal tersebut dikarenakan implementasi kebijakan pemerintah belum dilakukan secara optimal.

Pemerintah pusat maupun daerah sebagai stakeholder dalam  menangani konflik sosial dan permasalahan lingkungan, perannya masih lemah. Sepertinya Pemerintah lebih terfokus pada upaya menaikan pendapatan asli daerah, serta tidak terlalu memperdulikan permasalahan  lingkungan lainnya.

Menyikapi fakta yang terjadi, menurut Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jawa Barat, H. A. Sopyan, pemerintah seharusnya lebih sigap dalam bertindak. Sehingga tidak menyebabkan terjadinya konflik di semua kawasan pertambangan. Pemerintah seharusnya dapat memandang fenomena konflik sosial yang akan muncul.

“Salah satu yang menjadi pemicu terjadinya konflik di pertambangan, dikarenakan sering tidak  melibatkan masyarakat dalam musyawarah perencanaan kegiatan pertambangan. Yang demikian biasanya ijinnya bermasalah juga. Ini harus segera ditertibkan,” ujar H. Sopyan, kepada elJabar.com.

Masih banyak perusahaan penambangan yang tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sehingga dianggap sebagai penambang illegal. Padahal usaha kegiatan pertambangan telah ditegaskan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. P38 Tahun 2019 pasal 3 ayat (1), bahwa setiap rencana usaha dan atau/kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal.

Kegiatan penambangan galian pasir ataupun batuan lainnya sangat mengganggu kesehatan dan kualitas lingkungan setempat. Kerusakan lingkungan yang sangat mengkhawatirkan, memang bukan merupakan masalah satu-satunya  yang terjadi akibat penambangan.

“Tetapi dampak dari aktivitas penambangan bisa menyebabkan adanya gesekan masyarakat dan berpotensi terjadinya konflik horizontal di masyarakat,” ungkapnya.

Proses pembebasan lahan merupakan kegiatan membeli atau alih hak tanah dari negara atau masyarakat sebagai pemilik hak, yang dilakukan oleh perusahaan yang mau melakukan penambangan.

Status kepemilikan atau penguasaan lahan yang akan ditambang, itu menjadi persyaratan yang harus dipenuhi oleh perorangan atau perusahaan yang akan melakukan aktivitas penambangan.

“Karena status lahan harus memiliki posisi yang jelas, sebelum melanjut ke pemenuhan persyaratan lainnya. Akibat status penguasaan atau kepemilikan lahan yang tidak jelas ini, konflik sosial maupun konflik hukum bisa terjadi. Ini harus ditertibkan secara tegas,” tandasnya.

Tentunya pihak pemerintah dalam hal ini dinas terkait, harus jeli dan hati-hati dalam memberikan ijin penambangan. Baik yang menyangkut masalah dampak lingkungan, maupun terkait status kepemilikan atau penguasaan lahan.

Karena tidak sedikit kasus masalah asal usul dan status lahan penambangan ini menjadi permasalahan serius. Ini bukan hanya persoalan berpotensi akan memunculkan konflik sosial maupun akan berdampak pada tanggungjawab kondisi lingkungan kedepannya saja, melainkan ada praktek yang tidak sehat dalam cara memiliki atau penguasaan lahan.

“Ini pastinya melibatkan banyak pihak. Melibatkan oknum-oknum yang ada dalam lingkaran intansi yang membidangi masalah pengurusan lahan dan penambangan,” ujar Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jabar dapil Kab/Kota Sukabumi ini.

Persoalan tambang memang merupakan persoalan yang kompleks, termasuk dalam legalitas status lahannya tadi. Tidak sedikit oknum yang bermain dalam aktivitas penambangan tersebut.

Bahkan sangat parah lagi, apabila ada tanah negara yang sedang digarap oleh masyarakat atau lahan tersebut menjadi kawasan hutan hijau untuk keseimbangan alam, lantas pengusaha tambang dengan sejumlah oknum “menyulapnya” untuk bisa dapat menguasai dan mendapatkan ijin operasional penambangan.

Seandainya ini terjadi, jelas ini praktek yang sangat parah dan tidak sehat. Maka dibutuhkan pengendalian dan pengawasan yang ketat, supaya tidak terjadi salah kaprah dalam penguasaan lahan penambangan.

“Supaya tidak terjadi kerusakan pada lingkungan, serta hilangnya hak garap masyarakat dan tidak terjadinya konfilk sosial. Maka harus segera ditertibkan,” pungkasnya. (muis)

Show More
Back to top button