BANDUNG, eljabar.com — DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang RPJPD Kota Bandung Tahun 2025-2045 dan Pembentukan Pansus 2 (RPJPD), di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, (02/05/2024).
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Ir. Kurnia Solihat, dan diikuti oleh para anggota DPRD Kota Bandung. Dari Pemkot Bandung, hadir Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono beserta jajaran.
Dalam Rapat Paripurna sebelumnya, di hari yang sama, telah disampaikan Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Bandung Tahun 2025-2045.
Selanjutnya dilaksanakan pula penyampaian Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda tersebut.
Untuk membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Bandung Tahun 2025-2045 itu, maka dibentuk Panitia Khusus yaitu Pansus 2 Tahun 2024.
Berdasarkan Berita Acara hasil pemilihan pimpinan dan keanggotaan Panitia Khusus yang dilaksanakan secara internal, Pimpinan Rapat mengumumkan Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Pansus 2, yang bertugas membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Bandung Tahun 2025-2045, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Keanggotaan Pansus 2
Ketua: H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I.
Wakil Ketua: drg. Maya Himawati, Sp.Orto
Anggota: