Pengelolaan Hutan Jawa Barat Perlu Upaya Maksimal
ADHIKARYA PARLEMEN
BANDUNG, elJabar.com – Dalam beberapa tahun terakhir, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengadakan berbagai acara sosialisasi tentang kebijakan penerapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di Provinsi Jawa Barat.
Pada masa transisi setelah PP 23 tahun 2021, pembagian kekuasaan pengelolaan hutan di Jawa dilakukan dalam beberapa tahapan. Pertama, wilayah perhutanan dan KHDP ditetapkan, dan kemudian dilakukan penataan regulasi, kelembagaan, dan tenaga kerja, serta tata kelola KHDPK dan Perhutanan.
Dengan keluarnya kebijakan ini, tujuan dari KHDPK ini adalah untuk memastikan bahwa pengelolaan kawasan hutan dilakukan sebaik mungkin, manajemen perhutanan yang efektif dan efisien, penetapan kawasan hutan sepenuhnya, pengurangan lahan kritis di kawasan hutan, peningkatan daya dukung dan daya tamping, pengurangan konflik di kawasan hutan, dan peningkatan akses kelola masyarakat perhutanan sosial.
Dengan adanya kebijakan KLHK tersebut, Anggota Komisi 2 DPRD Jawa Barat, Mirza Agam, menyambut positif. Ia pun menyarankan agar dibuatnya rancangan desain perencanaan pengelolaan hutan di KHDPK dan Perhutani.
“Sehingga diharapkan ada operasionalisasi dan optimalisasi penyelenggaraan pengelolaan hutan oleh Perhutani dan KHDPK untuk pemulihan hutan, pemanfaatan ekonomi dan kelola sosial di kawasan hutan Jawa Barat,” ujar Mirza Agam, kepada elJabar.com.
Sedangkan kondisi umum pengelolaan hutan di wilayah Jawa Barat dengan jumlah penduduk 48 juta jiwa, dimana 10% topografi lahan merupakan pegunungan, diperlukan suatu upaya pengelolaan hutan yang baik terutama di bagian hulu.
Dari target KHDPK di Jawa Barat seluas 269,782 Ha, baru terealiasi sebesar 38.821,75 Ha, atau sekitar 14%. Untuk mensinergikan kebijakan ini, memang telah dibentuk Pokja Percepatan Perhutanan Sosial, melalui SK Gubernur Jawa Barat.
“Langkah sigap ini memang sangat diperlukan. Sehingga Pokja yang dibentuk dapat bekerja secara cepat, dalam mendukung upaya percepatan dan pengelolaan hutan secara lestari dan peran serta dari masyarakat,” tandasnya.
Sampai saat ini, perhutanan sosial di Jawa Barat yang sudah diberikan hak akses dari KLHK sebanyak 133 kelompok dengan luas 38.821,75 Ha, dengan jumlah petani 21.159 orang. Adapun aktivitas unggulannya berupa 40% kopi, 14% buah-buahan, 9% jasa wisata, dan 8% empon-empon/rempah.
Untuk Jawa Barat, terdapat KHDPK PS seluas 269.782 hektar yang tersebar di 18 kabupaten, 224 kecamatan, dan 798 desa.
Mirza Agam yang juga merupakan Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jawa Barat, mendorong agar seluruh pemangku kepentingan pembangunan di Jawa Barat, khususnya sektor kehutanan agar bekerja secara serius dalam upaya menghadirkan kesejahteraan masyarakat yang menyeluruh dan berkeadilan.
“Oleh karena itu, maka penerapan prinsip-prinsip keseimbangan dan kelestarian lingkungan dalam melaksanakan pembangunan, harus selalu tetap dijaga,” pungkasnya. (muis)