Adikarya ParlemenParlemen

Prolegda dan Skala Prioritas Pembentukan Perda

ADIKARYA PARLEMEN

BANDUNG, elJabar.com — Dengan berlakunya otonomi daerah maka daerah diberikan hak, kewajiban dan wewenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat, sesuai perundang-undangan.

Dalam rangka melaksanakan otonomi daerah itulah maka pemerintah daerah membentuk peraturan daerah (Perda) dengan persetujuan DPRD dimulai dari penyusunan rancangan peraturan daerah.

Pembentukan peraturan daerah tentunya harus diawali dengan tahap perencanaan, dengan melibatkan tenaga perancang dan para pakar terkait agar tidak terjadi klarifikasi atau pembatalan Perda dikemudian hari.

Proses perencanaan ini outputnya menurut Anggota Komisi 1 DPRD Jawa Barat, Hj. Tina Wiryawati, SH adalah program legislasi daerah (Prolegda).

“Prolegda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah provinsi atau peraturan daerah kabupaten/kota, yang disusun secara terpadu, terencana dan sistematis,” Hj. Tina Wiryawati, SH kepada elJabar.com.

Pembentukan Perda harus secara terencana dimulai dari Prolegda, dimana materi muatan dalam suatu Prolegda dituangkan dalam naskah akademik, setelah melalui proses harmonisasi. Yaitu untuk mengetahui sejak awal keterkaitan materi yang akan diatur dengan peraturan perundang-undangan lainnya, baik secara vertikal atau horizontal.

Pembentukan naskah akademik tersebut harus melalui tahap penelitian atau pengkajian terlebih dahulu, sehingga peraturan perundangan-undangan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Apabila suatu peraturan perundang-undangan dibentuk tanpa dilengkapi dengan naskah akademik, bukan masalah. Naskah akademik tersebut tidak harus dibuat oleh perguruan tinggi, asalkan saja dapat dipertanggungjawabkan secara akademis.

Naskah akademik dapat dibuat oleh BPHN atau tenaga perancang perundang-undangan dalam kementerian Hukum dan Ham. Naskah akademik inilah yang merupakan bahan baku untuk membentuk suatu peraturan perundangan-undangan termasuk Perda.

Agar dapat menciptakan produk hukum daerah yang baik, maka pembuat kebijakan/peraturan perundang-undangan harus memiliki pengetahuan tentang kebutuhan masyarakat.

“Supaya peraturan perundang-undangan yang dibentuk dapat menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh masyarakat, maka harus mengetahui tentang asas hukum, politik hukum, materi muatan dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan itu sendiri,” jelasnya.

Penyusunan dan penetapan Prolegda sebagai perencanaan dari pembentukan peraturan daerah, disusun dan ditetapkan setiap tahun sebelum penetapan rancangan perda tentang APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/kota.

Prolegda ditetapkan oleh DPRD. Namun demikian menurut Tina Wiryawati yang juga merupakan politisi Fraksi Gerindra ini, DPRD Provinsi atau Gubernur dapat mengajukan rancangan peraturan daerah, diluar Prolegda dalam keadaan tertentu. Hal ini  sesuai dengan pasal 38 UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Pembentukan Prolegda itu penting, agar Perda tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional, serta dapat memberikan gambaran objektif tentang permasalahan dan pembentukan perda di daerah,” pungkasnya. (muis)

Show More
Back to top button