BATURAJA, eljabar.com — Tim Hukum dan Advokasi Pemenangan BERTAJI yang dipimpin Khair Sya’ban Oktorudy, SH, mendatangi Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU) dengan menghadirkan saksi-saksi, pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Hal itu guna memenuhi undangan penyidik Satreskrim Polres OKU atas Laporan dugaan tindak pidana dari oknum tidak dikenal dengan nomor LP /STTLP 158/X/SPKT OKU yang diterima oleh Ka. SPKT Kanit Aiptu Syukur Salin tertanggal 24 Oktober 2024.
Dalam laporan itu dijelaskan, bahwa sekelompok orang telah mendatangi atau melakukan sweeping di sekretariat Relawan Prabowo-Gibran (Pragrib) Bertaji pada Minggu, 20 Oktober 2024 sekitar pukul 00.45 WIB di Jl. Kol. H. Barlian tepatnya di Desa Pusar, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.
Oktorudy menjelaskan, bahwa pada Rabu, 28 Oktober 2024 pihaknya melaporkan kejadian dan menyampaikan kronologis kejadian secara garis besar kepada KSPK Polres OKU.
“Bahwa sekitar lewat tengah malam sekitar pukul 00.45 WIB pada saat seluruh Relawan hendak istirahat malam dan sebagian telah tertidur, dikejutkan oleh bunyi gedoran dari pintu depan sekretariat oleh orang yang tak dikenal,” kata Otorudy.
Pada saat itu, lanjut Oktorudy, gedoran tersebut terasa amat keras sehingga salah satu dari Relawan yang bernama Rendi sebagai driver yang bertugas mengantar jemput Relawan dilapangan membukakan pintu.
Setelah pintu dibuka beberapa oknum yang tidak dikenal malam itu merangsek masuk secara paksa meski sempat dihalang-halangi oleh Rendi. Bahkan Rendi saat itu mengatakan ‘ada apa ini pak, jangan masuk pak didalam semuanya perempuan,” ujar Oktorudy.
Namun, sambung Oktorudy, lantaran banyaknya oknum yang pada saat malam itu datang, sehingga Rendi tak bisa menghalangi mereka untuk masuk. Selanjutnya, oknum yang tidak dikenal tersebut masuk secara paksa sambil membentak dan megelilingi seluruh isi rumah dan ada sebagian yang berniat masuk kedalam kamar namun sempat dihalangi oleh seorang Relawan yang bernama Mitha karena mendengar adanya suara ribut ribut diluar.
“Jangan masuk pak ini kamar perempuan,” ucap Rudy menirukan ucapan Mitha.
Pada malam itu seluruh Relawan dipaksa keluar kamar dan dikumpulkan diruang tengah disuruh duduk sambil menunjukkan KTP masing-masing dengan busana tidur dan penutup kepala atau hijab apa adanya, ada yang berhijab handuk bahkan selimut tidur.
“Menyikapi hal ini maka Tim Hukum dan Advokasi Bertaji telah membuat laporan ke Bawaslu atas kejadian ini karena pada saat kejadian oknum belasan orang tersebut pada malam kejadian telah membawa atau mencuri barang-barang milik Relawan yang mana dipergunakan untuk kegiatan Sosialisasi Relawan Pragrib Bertaji yaitu berupa Surat Tugas Relawan, Kalender Cabup dan Cawabup Bertaji, brosur tentang visi-misi program Bertaji serta botol minum Tumbler sebagai cindera mata,” jelasnya.
Oktorudy juga menjelaskan, bahwa kami Tim Hukum dan Advokasi telah membuatLaporan kejadian ke Banwaslu untuk diperiksa dan dikaji apakah termasuk dalam Pelanggaran Pilkada pada Senin, 21 Oktober 2024. Dan kami telah menerima hasilnya bahwasannya laporan kami tidak termasuk dalam Pelanggaran Pilkada, tetapi masuk dalam dugaan Pelanggaran Perundang undangan Lainnya.
Untuk itu, sambung Oktorudy, berdasarkan hal tersebut akhirnya Tim Hukum dan Advokasi mengambil sikap membuat laporan ini ke Polres OKU bahwa kejadian ini masuk dalam ranah hukum Pidana.
“Kami berharap bahwasannya dengan laporan kami ini pihak Penyidik agar dapat menyikapi laporan kami ini sebaik mungkin agar terciptanya Pilkada yang sejuk dan damai seperti yang selalu disosialisasikan oleh Kapolres pada saat dilakukan nya acara kegiatan sosialisasi, dimana Pihak Polres selalu mengajak agar Pilkada di OKU ini berjalan dengan suasana damai,” sambungnya.
Sementara itu, Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasatreskrim Iptu Yudhistira yang disampaikan Kanit Pidum Aiptu A Rasyid membenarkan telah menerima laporan dari tim advokasi bertaji itu. Saat ini pihaknya masih memproses laporan tersebut.
“Saat ini kita telah memanggil 2 orang saksi korban untuk dilakukan interogasi dalam rangka mengumpulkan keterangan. Mungkin besok, (kamis, red) akan di panggil lagi 3 atau 4 saksi lain,” ujar Aiptu Rasyid dibincangi, Rabu (30/10/2024).
Pantauan portal ini, Tampak 2 orang saksi didampingi tim advokasi bertaji Susanto SH dan beberapa relawan tengah fokus menanggapi pertanyaan penyidik Pidum Satreskrim Polres OKU. ***