SAMPANG, eljabar.com – Proyek Inpres Jalan Daerah (IJD) ruas Tambelangan-Banyuates yang dilaksanakan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur Bali direspon positif sejumlah kalangan.
Pemerhati perencanaan wilayah dari Surabaya Institute Governance Studies, Arshy Ibnu Alwahidi menilai, pengembangan kualitas infrastruktur jalan di wilayah tersebut dapat menjadi ujung tombak untuk mendulang pertumbuhan ekonomi terutama dari sektor pertanian. Konstruksi jalan beton ini juga akan memberikan dampak perekonomian di sepanjang jalan tersebut hidup dan tumbuh.
“Kemungkinan harga tanah dan properti di sepanjang jalan akan ikut naik,” ujar Ibnu, Kamis (20/02/2025).
Selain memperlancar transportasi dan distribusi, kata Ibnu, manfaat dari proyek jalan tersebut akan memajukan perkembangan wilayah yang berada di utara ibukota Sampang.
“Kondisi jalan yang layak sekarang ini juga dapat menekan biaya operasional kendaraan masyarakat pengguna jalan,” imbuhnya.
Menurut Ibnu, selama ini kondisi jalan Tambelangan-Banyuates mengalami kerusakan yang mengakibatkan kualitas kenyamanan dan keamanan pengguna jalan mengalami penurunan.
Namun demikian, ia menekankan agar sejumlah defect list pekerjaan yang sudah disetujui PPK segera dilakukan perbaikan demi kepentingan kenyamanan dan keamanan pengguna jalan.
“Terutama dalam menghadapi arus mudik lebaran na,” tuturnya.
Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.4 Jawa Timur I Made Gede Widhiyasa menjelaskan, setelah masa pelaksanaan konstruksi ruas jalan Tambelangan-Banyuates masih dalam masa pemeliharaan.
“Akhir masa pemeliharaan pada Januari 2026,” ujar Made, melalui keterangan tertulis pada Senin (17/02/2025) lalu.
Made menegaskan, pihaknya telah memerintahkan kontraktor pelaksana untuk memperbaiki setiap kerusakan pasca serah terima pekerjaan tahap pertama (PHO).
“Defect list pekerjaan juga sedang diperbaiki,” tegasnya.
Sebagai informasi, preservasi jalan Banyuates-Tambelangan senilai Rp13,9 miliar tersebut dikerjakan oleh PT Trijaya Cipta Makmur berdasarkan kontrak pekerjaan No. HK0203-Bb8.9.4/1585 tertanggal 13 November 2024. (Andi Setiawan)