Wali Kota Sukabumi Targerkan Pendapatan Pajak Senilai 14,4 Miliar di Tahun 2025
SUKABUMI, eljabar.com — Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapat Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2. Penyerahan tersebut secara simbolis dilakukan oleh Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki dalam Rapat Koordinasi Kewilayahan di Kecamatan Citamiang, pada Senin, 24 Maret 2025.
Kepada pihak kecamatan dan kelurahan agar segera menyampaikan SPPT – PBB P2 kepada para wajib pajak, kemudian aparatur di setiap kecamatan dan kelurahan bersama BPKPD, harus mengintensifkan sosialisasi agar meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pajak bumi dan bangunan.
“Penyerahan SPPT PBB ini, penting untuk mencapai target pendapatan pajak sebesar Rp 14,4 miliar untuk tahun 2025, meskipun terdapat tunggakan pajak sebesar Rp 36 miliar,” ujar Ayep.
Ayep berharap, capaian target bisa terlampaui, karena pendapatan dari pajak akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan.
“Saya akan terapkan sistem punishment dan reward terkait pencapaian target tersebut,” tegasnya.
Secara singkat Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah, pada BPKD Kota Sukabumi, Andri Suryandi, mengungkapkan, untuk jumlah keseluruhan SPPT yang disebar tahun ini mencapai 108.459.
Andri menambahkan, jika SPPT 2025 sudah dilenagkapi dengan barcode. Hal itu tentunya, salah satu bentuk inovasi dalam memberikan pelayanana kepada masyarakat.
“Jadi, selain serbagai informasi, dengan adanya barcode tersebut, masyarakat bisa mengetahui tunggakan yang belum dibayar,” pungkasnya. (Anne)