Sinkronisasi dan Skala Prioritas Pembentukan Perda

ADHIKARYA PARLEMEN
BANDUNG, elJabar.com — Dengan berlakunya otonomi daerah maka daerah diberikan hak, kewajiban dan wewenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat, sesuai perundang-undangan.
Dalam rangka melaksanakan otonomi daerah itulah maka pemerintah daerah membentuk peraturan daerah (Perda) dengan persetujuan DPRD dimulai dari penyusunan rancangan peraturan daerah.
Pembentukan peraturan daerah tentunya harus diawali dengan tahap perencanaan, dengan melibatkan tenaga perancang dan para pakar terkait agar tidak terjadi klarifikasi atau pembatalan Perda dikemudian hari.
Proses perencanaan ini outputnya menurut Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jawa Barat, Tina Wiryawati, adalah program legislasi daerah (Prolegda).
“Prolegda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah provinsi atau peraturan daerah kabupaten/kota, yang disusun secara terpadu, terencana dan sistematis. Juga harus menjaga sinkronisasi antara Undang-Undang, Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/kota,” jelas Tina Wiryawati, kepada elJabar.com.
Pembentukan Perda harus secara terencana dimulai dari Prolegda, dimana materi muatan dalam suatu Prolegda dituangkan dalam naskah akademik, setelah melalui proses harmonisasi. Yaitu untuk mengetahui sejak awal keterkaitan materi yang akan diatur dengan peraturan perundang-undangan lainnya, baik secara vertikal atau horizontal.
Pembentukan naskah akademik tersebut harus melalui tahap penelitian atau pengkajian terlebih dahulu, sehingga peraturan perundangan-undangan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
“Agar peraturan perundang-undangan yang dibentuk dapat menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh masyarakat, maka harus mengetahui tentang asas hukum, politik hukum, materi muatan dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan itu sendiri,” jelasnya.
Penyusunan dan penetapan Prolegda sebagai perencanaan dari pembentukan peraturan daerah, disusun dan ditetapkan setiap tahun sebelum penetapan rancangan perda tentang APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/kota.
Prolegda ditetapkan oleh DPRD. Namun demikian menurut Tina Wiryawati, DPRD Provinsi atau Gubernur dapat mengajukan rancangan peraturan daerah, diluar Prolegda dalam keadaan tertentu.
Pembentukan Prolegda itu penting, agar Perda tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional, dapat memberikan gambaran objektif tentang permasalahan dan pembentukan perda di daerah.
“Juga untuk mempercepat proses pembentukan peraturan daerah, dengan memfokuskan kegiatan penyusunan rancangan peraturan daerah menurut skala prioritas yang ditetapkan, dan mengendalikan kegiatan pembentukan peraturan daerah,” pungkasnya. (muis)