Kasus Logistik Pemilu 2024, Kejari Sumenep Sisir Dokumen di Kantor KPU

SUMENEP, Eljabar.com – Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menjadi sorotan publik setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep melakukan penggeledahan besar-besaran, termasuk gudang penyimpanan logistik, pada akhir Juli 2025.
Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan penyimpangan dalam pengadaan logistik Pemilu 2024 yang kini memasuki fase serius.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurutnya, tindakan ini sudah sesuai dengan prosedur hukum dan merupakan tindak lanjut dari penyidikan umum yang dimulai sejak tahun lalu.
“Benar, kami melakukan penggeledahan di Kantor KPU Sumenep dan gudangnya. Semua dokumen serta barang yang disita masih dalam proses pendalaman,” ujar Indra, Kamis (21/8).
Meski begitu, Indra belum membeberkan secara rinci temuan tim penyidik. Ia hanya menegaskan bahwa dokumen pertanggungjawaban pengadaan logistik Pemilu 2024 menjadi fokus utama dalam pemeriksaan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyidik tidak hanya menyasar ruang kerja KPU, tetapi juga gudang logistik yang menyimpan sejumlah dokumen penting. Langkah hukum ini menandai peningkatan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi, menyatakan pihaknya kooperatif dan menghormati jalannya proses hukum. Ia menegaskan, kasus tersebut bukan berasal dari masa kepemimpinannya.
“Perkara ini sudah masuk ke kejaksaan sebelum saya menjabat. Yang dicari adalah dokumen laporan pertanggungjawaban logistik Pemilu 2024, kebanyakan terkait komisioner sebelumnya,” jelas Syamsi.
Menurutnya, sebagian besar dokumen yang dibutuhkan memang tersimpan di gudang KPU dan dikelola staf sekretariat. Ia juga memastikan dirinya tidak dimintai keterangan langsung oleh penyidik.
“Saya tidak ditanya apa pun. Proses pemeriksaan lebih difokuskan pada mantan komisioner. Saya hanya mendampingi saat penggeledahan berlangsung,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Sumenep belum mengungkap siapa saja pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban maupun estimasi kerugian negara dalam kasus tersebut. (Ury)







