Akibat Kelalaian PLN, RGS Terancam Cacat Seumur Hidup Tersengat Listrik Tegangan Tinggi

BANDUNG, eljabar.com — RGS (17) Korban sengatan listrik tegangan tinggi, mengajukan tuntutan ganti rugi gugat akibat kelalaian PT PLN (Persero), Unit Layanan Pelanggan (ULP) Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat.
Selain tuntutan ganti rugi materi, korban yang merupakan warga Pasirkoja juga menuntut ganti rugi immateri senilai Rp5 Miliar.
Menurut Bil Sanusi Bana, SH., MH, Kuasa hukum keluarga korban, RGS menuntut ganti rugi kepada PT PLN ULP Cimahi Selatan karena kelalaian yang tidak membungkus sambungan kabel listrik sehingga menimbulkan korban yang menderita luka bakar serius, bahkan terancam cacat seumur hidup.
“Karena korban terancam menderita cacat seumur hidup, maka kami anggap tuntutan ganti rugi sebesar Rp5 M itu wajar-wajar saja, dan sesuai dengan UU berlaku,” kata Bil kepada media, Sabtu (20/09/2025).
Diketahui RGS merupakan korban sengatan listrik arus tegangan tinggi pada Senin, 12 Agustus 2025 lalu.
Korban tersengat listrik saat hendak membetulkan atap kandang ayam di rumah H. Mahpudin, di Desa Mekar Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.
Saat mengangkat seng atap kandang ayam, tak disangka seng menyentuh kabel listrik yang telanjang atau terkelupas. RGS pun tersengat arus listrik yang bertegangan tinggi.
Hingga kini korban RGS masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bandung Kiwari.
Sebagai bukti keseriusan tuntutan, pihak korban juga sudah mengirimkan surat tembusan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan beberapa instansi terkait. ***