Parlemen

Soroti PKL, Obat Ilegal hingga Reklame Tak Berizin, DPRD Kota Bandung Matangkan Raperda Ketertiban Umum

BANDUNG, eljabar.com – Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Regulasi ini diharapkan tidak sekadar menjadi payung hukum administratif, tetapi benar-benar mampu menjawab berbagai persoalan ketidaktertiban yang masih terjadi di lapangan.

Wakil Ketua Pansus 13 DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama, menegaskan bahwa pembahasan raperda dilakukan secara mendalam dan komprehensif. Menurutnya, peraturan daerah yang akan disahkan nantinya harus tepat sasaran serta memiliki daya dorong kuat dalam penegakan ketertiban di Kota Bandung.

“Tujuan akhirnya, dibuat peraturan daerah yang bisa menjadi solusi untuk permasalahan ketertiban di Kota Bandung. Selama ini kan masih ada pelanggaran soal ketertiban di Kota Bandung, contohnya pedagang kaki lima (PKL), kan masih banyak kawasan yang harusnya tidak ada PKL ternyata masih ada,” ujar Aan.

Ia menjelaskan, persoalan PKL menjadi salah satu isu klasik yang hingga kini belum sepenuhnya tertangani. Di sejumlah titik, aktivitas PKL kerap menempati trotoar maupun badan jalan yang seharusnya menjadi ruang publik dan jalur pejalan kaki. Kondisi ini tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga berpotensi menimbulkan kemacetan serta persoalan kebersihan lingkungan.

Selain sektor perdagangan informal, Pansus 13 juga memberi perhatian khusus pada bidang kesehatan. Aan menilai masih maraknya peredaran dan penjualan obat-obatan ilegal menjadi persoalan serius yang memerlukan pengaturan lebih tegas dalam raperda tersebut.

“Kemudian bidang kesehatan, masih marak penjualan obat-obatan ilegal. Hal itu juga masih harus ditopang dengan regulasi yang jelas, dilengkapi pengawasan yang masif agar terjadi tertib kesehatan,” katanya.

Menurutnya, tanpa pengawasan yang kuat dan koordinasi lintas instansi, upaya menciptakan ketertiban di sektor kesehatan akan sulit terwujud. Oleh karena itu, raperda ini diharapkan mampu memperjelas peran masing-masing perangkat daerah dalam melakukan pengawasan dan penindakan.

Tak hanya itu, persoalan reklame ilegal juga menjadi sorotan utama dalam pembahasan. Banyaknya reklame yang berdiri tanpa izin dinilai merusak estetika kota dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Namun, proses penertibannya kerap terkendala keterbatasan anggaran dan aspek teknis di lapangan.

“Lalu tertib reklame. Banyak reklame yang tidak berizin, bagaimana SOP atau cara penertibannya. Untuk penertiban reklame ini terkadang terbentur anggaran, makanya di Perda Reklame bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Satpol PP nanti bisa kerja sama dengan pihak ketiga untuk pembongkaran reklame ilegal,” jelasnya.

Aan menambahkan, dengan telah lahirnya Perda Reklame, maka Raperda Ketertiban Umum juga harus diselaraskan agar keduanya dapat berjalan beriringan dan saling melengkapi dalam implementasinya.

“Saat melakukan penertiban reklame yang melanggar ketertiban, kedua regulasi ini bisa saling melengkapi,” ujarnya.

Saat ini, Pansus 13 masih mendalami akar persoalan ketidaktertiban dari berbagai sisi. Evaluasi dilakukan tidak hanya terhadap substansi regulasi, tetapi juga terhadap kesiapan sumber daya manusia, efektivitas standar operasional prosedur (SOP), hingga pola koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD).

“Apakah memang yang belum tertib itu regulasi yang harus diperkuat atau sumber daya manusia yang masih lemah atau SOP-nya masih kurang, itu harus didalami. Supaya perda ini dibuat jangan sampai formalitas saja tapi harus betul-betul menjawab persoalan yang ada,” terangnya.

Pembahasan raperda tersebut melibatkan sejumlah OPD terkait, antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Aan menegaskan, persoalan ketertiban tidak bisa diselesaikan secara sektoral dan harus melibatkan kolaborasi lintas dinas.

“Kita ingin buat perda ini betul-betul sesuai dengan permasalahan yang ada, bukan sektoral, tapi lintas OPD. Permasalahan ketertiban ini tidak hanya di Satpol PP, tapi juga ada di OPD lain,” ucapnya.

Ia pun berharap Raperda Ketertiban Umum dapat disahkan pada Maret mendatang. Meski demikian, pembahasan tetap harus menyesuaikan dengan agenda kedewanan lainnya yang cukup padat.

“Kita harapkan Maret selesai, tapi memang kita pun terbentur dengan agenda dewan yang lain. Jadi pembahasan Pansus bentrok dengan agenda lain, sehingga pembahasannya tidak sampai tiap hari. Mudah-mudahan, di bulan Maret selesai,” pungkasnya. *rie

Show More
Back to top button